Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya masih enggan menyebut aktor lain yang berperan penting dalam penggelontoran dana Rp 6,7 triliun serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, berkali-kali ditanya mengenai pihak lain yang paling bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century. Namun, Luhut tetap mengatakan bahwa Centurygate adalah tanggung jawab lembaga Bank Indonesia.
"Yang pasti bahwa
lender of the last resort itu tanggung jawab dan kewenangan bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia. Siapa yang di BI ini bertanggung jawab? Mungkin sesuai dengan fakta yang ditemukan nanti," ujar Luhut di gedung KPK, Jumat (15/11).
Luhut hanya mengatakan itu semua akan terbuka dari proses penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya.
"Tapi institusi BI diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk itu. Tapi apakah institusi secara keseluruhan atau individu-individu? Saya kira itu akan dijawab dalam proses penyidikan. Kita tunggu saja KPK dan pengadilan," jelasnya.
Luhut mengatakan bahwa hingga saat ini Budi Mulya masih belum pernah menyebutkan nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sementara, peran Boediono selaku mantan Gubernur BI terus dibicarakan. Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, merupakan figur sentral dan paling menentukan di balik skandal dana talangan. Ia paling ngotot mengusulkan agar KSSK yang dipimpin Menteri Keuangan saat itu yang kini bekerja untuk Bank Dunia, Sri Mulyani, memberikan status baru kepada Bank Century, yakni "Bank Gagal Berdampak Sistemik".
[ald]