Berita

budi mulya/net

Hukum

CENTURYGATE

Budi Mulya: BI Bertanggung Jawab, Pemberian FPJP Pasti Sesuai UU

JUMAT, 15 NOVEMBER 2013 | 10:45 WIB | LAPORAN:

Budi Mulya akhirnya menampakkan diri di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mantan petinggi Bank Indonesia itu selama satu tahun terakhir menjabat status "tersangka" skandal bail out Bank Century dan belum pernah sekalipun diperiksa penyidik.

"Kedatangan saya memenuhi panggilan KPK dalam surat panggilan saya sebagai tersangka atas dakwaan Tipikor pemberian FPJP dan penetapan bank gagal sistemik Bank Century," terangnya kepada wartawan ketika tiba di gedung KPK pukul 09.50 WIB tadi, Jumat (15/11).

"Tentu saya akan kooperatif dengan penyidik di dalam pemeriksaan nanti," tegasnya.


Dalam kesempatan singkat itu, Budi Mulya mengklaim penggelontoran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2008 sudah sesuai UU.

"Pemberian FPJP pasti sesuai dengan undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia di dalam pelaksanaan lender of the last resort (mencegah terjadinya krisis finansial yang sistemik dalam perekonomian). Itu diatur jelas dalam undang-undang, dan itu kewenangan BI," urainya.

Wartawan juga sempat menanyakan perkara pengakuan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang mengaku tidak pernah sama sekali meminta kucuran Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Namun, pada bagian ini Budi Mulya tak jelas menjawabnya. Budi Mulya hanya mengakui bahwa pada saat itu Direksi Bank Century hanya meminta dana talangan ke Bank Indonesia Rp 1 triliun.

"Kita melihat seperti itu," ucapnya.

Pada 2010, tim penyelidik KPK sempat memeriksa Budi Mulya terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berujung pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar kepada Bank Century.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya