Berita

yunus husein/net

Hukum

KPK Berhak dalam Penuntutan Kasus Cuci Uang Hasil Korupsi

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 19:46 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Dia mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).

"Jaksa, Jaksa di Kejaksaan Agung, Jaksa di KPK," kata Yunus.


Menanggapi pernyataan Yunus, hakim I Made Hedra mempertanyakan hal itu. Sebab dalam KUHAP penyidikan perkara pencucian uang penyidikannya di KPK, namun penuntutannya oleh jaksa pada Kejaksaan Agung.

"Untuk memenuhi rasa keadilan dilihat mana yang lebih bermanfaat. Lebih efisien jika KPK yang melakukan penuntutan," jawab Yunus.

Sebelumnya, dissenting opinion diajukan hakim anggota I Made Hendra dan Joko Subagyo. Keduanya berpendapat jaksa penuntut umum pada KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara pencucian uang terdakwa Fathanah

Made Hendra menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun UU tersebut tidak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya