Berita

Sudjadnan Parnohadiningrat/rmol

Hukum

Mantan Sekjen Deplu Ditahan di Cipinang

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di Kesekjenan Deplu tahun 2004-2005 itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan (Sudjanan Parnohadiningrat) ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Kamis, 14/11).

Sebelum diboyong ke Rutan Cipinang, Sudjanan sempat memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengklaim hanya sebagai korban dan sama sekali tidak menerima aliran dana apapun menyangkut kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Pria sepuh ini menerangkan, dirinya hanya dijebak oleh pihak-pihak yang menjadi bawahannya. Kata dia, panitia menjarah uang dan menggunakan uang dengan serampangan.


"Kemudian saya harus bertanggung jawab," demikian Sudjanan.

Sudjanan sendiri telah beberapa diperiksa KPK terkait kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka tersebut. Selain Sudjanan, KPK juga telah memanggil sejumlah nama dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI untuk Rusia Djohauri Oratmangun serta musisi Erwin Gutawa.

Sudjanan yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005 lalu.

Sudjadnan juga telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya