. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu berlebihan menanggapi ihwal surat kaleng dari seseorang yang mengaku pegawai KPK untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum. Surat kaleng itu ibarat sampah.
Kecuali KPK menjadikan surat kaleng tersebut bahan instrospeksi internal untuk mencari tahu apa betul ada orang dalam KPK, yang merasa prihatin dengan rekayasa kasus yang menjerat Anas.
"Kalau merasa ada pentingnya menyelldiki internal fakta seperti itu, bagus," ujar anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Sementara itu KPK juga jangan menutupi hasil penyelidikan terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja. KPK harus mengumumkan hasil pemeriksaan Ade sebagai saksi kasus Hambalang pada September lalu.
"Soal pemeriksaan mantan-mantan petinggi KPK Ade Rahardja, kalau sudah diselidiki KPK tidak usah ditutupi. Justru harus membuka. Kepercayaan penyidik KPK jangan sampai hilang," pungkas Politisi Senior Partai Gerindra itu.
Sebelumnya Rahardja Ade mengaku pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Saat itu, dia dikonfirmasi tentang penyebutan namanya dalam BAP saksi Arief Taufiqurahman dari PT Adhi Karya pada 6 Mei 2013.
Pasalnya, Ade disebut menerima dana dari PT Adhi Karya dan PT Dutasari Citralaras senilai total Rp 3 miliar, perusahaan kontraktor dan subkontaktor proyek Hambalang. Ade juga mengaku diklarifikasi penyidik tentang adanya pengalokasian dana Hambalang untuknya. Namun, dia mengaku tidak diberitahukan mengenai identitas pemberi dana itu dan jumlah dana yang akan diberikan kepadanya.
Ade menduga ada pihak yang mencatut namanya. Dia membantah telah menerima uang yang katanya diberikan oleh Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor tersebut. Pasalnya, Ade tidak kenal dengan siapa pun yang ada kaitannya dengan Hambalang dan tidak ada orang yang menghubunginya untuk memberikan uang itu.
Atas pemeriksaan itu, Johan Budi membantah KPK telah menutup-nutupi pemeriksaan bekas petinggi lembaga anti rasuah tersebut.
"Humas itu kan, dikasih jadwal pemeriksaan oleh penyidik. Kan, tidak sampai ke kami. Kan pernah juga ada dulu yang diperiksa tetapi tidak ada di jadwal. Bukan Pak Ade saja kan. Bukan berarti kami menutup-nutupi, tandas Johan.
[zul]