Berita

foto:net

Hukum

Polisi Sikat Seorang PNS Pengedar Materai Palsu

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 18:31 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat pengedar alat perjanjian materai palsu di Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka ditangkap dari sindikat yang beraksi sejak 2011 lalu.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, dua tersangka atas nama Acep dan Sakur ditangkap di wilayah Cibogo, Bogor. Sakur sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai juru ketik akta jual beli di Kecamatan Ciseeng.

"Modusnya itu menawarkan dan menjual materai Enam Ribu Rupiah (Rp 6.000) yang dijual dengan harga Rp 2000. Mereka mengaku mempunyai persediaan banyak materai seolah-olah materai itu asli," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11).


Menurut Arief, atas aksi para tersangka, banyak dokumen perjanjian yang ternyata menggunakan materai palsu. Karena itu, kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berhasil disita. Sambil mengembangkan asal muasal materai palsu itu didapat.

"Dokumen-dokumen yang sudah terlanjur dibuat itu sudah cacat dan tidak sah. Kita sudah dapat nama, materainya didapat dari siapa," bebernya.

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa 15 lembar besar materai pecahan Rp 6000 dengan setiap lembarnya berisi 50 materai. Selain itu, juga dilakukan penyitaan satu unit ponsel merek BlackBerry dan satu unit ponsel merek Nokia.

Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya