Berita

Hukum

Mengapa KPK Melindungi Juniver Girsang?

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 14:41 WIB | LAPORAN:


Ancaman mempidanakan advokat Juniver Girsang karena bertemu dengan saksi Tiwi dan memintanya memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM merupakan intimidasi terhadap profesi advokat.

Begitu disampaikan Koordinator Forum Advokad Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 12/11).

"Pertemuan seorang advokat dengan saksi merupakan keharusan dalam rangka pembelaan, itu sah saja," terang Petrus.

"Pertemuan seorang advokat dengan saksi merupakan keharusan dalam rangka pembelaan, itu sah saja," terang Petrus.

Petrus meminta kepastian KPK agar menarik garis batas yang jelas, mana pertemuan seorang advokat dengan saksi yang sah, dan mana pertemuan advokat dengan saksi yang tidak sah dan dilarang.

Selain itu, katanya, perlu juga membuat garis pemisah yang tegas melalui sebuah proses hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan di persidangan guna mendapatkan kepastian hukum terkait kasus Junivert tersebut. Sebab jika KPK tidak berani bersikap tegas atas tuduhannya bahwa Juniver Girsang telah melakukan tindak pidana berupa merintangi pemeriksaan perkara korupsi melalui kegiatan pertemuannya dengan saksi maka KPK, maka itu telah mengancam kebebasan advokat dan kekebalan advokat.

Petrus pun meminta KPK tidak berlaku diskriminatif. KPK harus segera menangkap dan memproses secara hukum Juniver kalau memang memang ada bukti seperti diklaim oleh pimpinan KPK ada rekaman CCTV berisi pertemuan Juniver dengan saksi Tiwi.

"Dalam kasus Anggodo Wijoyo dan Ari Muladi KPK begitu cepat menangkap dan menahan Anggodo dan Arimuladi. Mengapa dalam kasus Juniver Girsang KPK justru mengambil sikap kompromi dan melindungi," demikian Petrus.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya