Ancaman mempidanakan advokat Juniver Girsang karena bertemu dengan saksi Tiwi dan memintanya memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM merupakan intimidasi terhadap profesi advokat.
Begitu disampaikan Koordinator Forum Advokad Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 12/11).
"Pertemuan seorang advokat dengan saksi merupakan keharusan dalam rangka pembelaan, itu sah saja," terang Petrus.
"Pertemuan seorang advokat dengan saksi merupakan keharusan dalam rangka pembelaan, itu sah saja," terang Petrus.
Petrus meminta kepastian KPK agar menarik garis batas yang jelas, mana pertemuan seorang advokat dengan saksi yang sah, dan mana pertemuan advokat dengan saksi yang tidak sah dan dilarang.
Selain itu, katanya, perlu juga membuat garis pemisah yang tegas melalui sebuah proses hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan di persidangan guna mendapatkan kepastian hukum terkait kasus Junivert tersebut. Sebab jika KPK tidak berani bersikap tegas atas tuduhannya bahwa Juniver Girsang telah melakukan tindak pidana berupa merintangi pemeriksaan perkara korupsi melalui kegiatan pertemuannya dengan saksi maka KPK, maka itu telah mengancam kebebasan advokat dan kekebalan advokat.
Petrus pun meminta KPK tidak berlaku diskriminatif. KPK harus segera menangkap dan memproses secara hukum Juniver kalau memang memang ada bukti seperti diklaim oleh pimpinan KPK ada rekaman CCTV berisi pertemuan Juniver dengan saksi Tiwi.
"Dalam kasus Anggodo Wijoyo dan Ari Muladi KPK begitu cepat menangkap dan menahan Anggodo dan Arimuladi. Mengapa dalam kasus Juniver Girsang KPK justru mengambil sikap kompromi dan melindungi," demikian Petrus.
[dem]