Berita

Anastasia Florina Lismanax (Flo)

Blitz

Istri Adiguna Yakin Flo Disembunyikan

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 12:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Adiguna, Piyu atau pihak lain bisa kena pidana bila terbukti menyembunyikan Flo.

Polisi belum berhasil menemukan keberadaan Anastasia Florina Lismanax (Flo), pengusaha rekaman sekaligus istri gitaris Padi, Satriyo Yudi Wahono (Piyu). Flo merupakan tersangka utama kasus perusakan di rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.

Saat kejadian perusakan, di rumah Vika di kawasan Pulomas, Pulogadung, Flo diketahui justru bersama Adiguna. Pengusaha kakap itu duduk di jok belakang mobil Mercedes Benz-nya, yang digunakan Flo menabrak pagar rumah Vika hingga menyeruduk 3 mobil di dalam rumah.


Sejak ditetapkan tersangka sekaligus dicekal, Flo seakan menghilang. Piyu dan keluarga bahkan tidak tahu dimana keberadaan Flo. Karena itu, pengacara Vika, Syafrudin Noor, menduga Flo disembunyikan pihak tertentu. “Ya pasti lah ada yang menyembunyikan,” ujar Syafrudin kepada wartawan.

Lebih terang, dia menilai Piyu melindungi Flo dengan berpura-pura tidak tahu saat diperiksa polisi. Apalagi, katanya, polisi sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Flo.

“Pastilah ada yang menyembunyikan Flo, supaya dia tidak tertangkap,” kata Syafrudin.
“Katanya suaminya juga tidak tahu dimana dia. Benarkah itu? Wajar saja dia begitu. Namanya keluarga pasti akan melindungi,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto tidak menepis kemungkinan Flo disembunyikan pihak tertentu. “Kalau sampai sekarang belum ketemu, maka ada dua kemungkinan, disembunyikan atau bersembunyi,” kata Rikwanto.

Jika nanti dipastikan ada orang yang menyembunyikan Flo, maka orang tersebut dapat dikenai pasal pidana sesuai KUHP.

“Yang menyembunyikan tersangka, bisa dikenai pasal pidana,” katanya.

Menurut Rikwanto, yang menyembunyikan bisa kena Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana serta Pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian. Pasal 221 KUHP tersebut ancamannya 9 bulan penjara dan Pasal 216 KUHP ancamannya 4 bulan penjara.

Namun, pasal 221 KUHP tidak dapat diterapkan jika pelaku adalah keluarga, suami atau istri pelaku.

“Jadi kita tunggu saja. Kalau memang ada yang menyembunyikan, maka bisa dikenai pasal pidana,” tutur Rikwanto.

Lewat pesan pendeknya yang dikirimkan ke wartawan, kemarin pagi, Piyu menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat bicara tentang keterlibatan istrinya tersebut. “Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan ataupun komentar atas hal ini,” tulis Piyu.

Banyak beredar motif di kasus ini namun, tidak satu pun terkonfirmasi. Bahkan dari pemeriksaan saksi kunci sekalipun, motif perusakan itu masih menjadi misteri. Lalu sebenarnya apa yang melatarbelakangi amarah Flo hingga mengamuk? Ada apa sebenarnya di antara Vika dan Flo serta Adiguna dan Piyu ini? Karena Vika selaku korban yang melaporkan kasus ini pun, mengaku tidak mengenal Flo. Sementara Adiguna selaku suami Vika, justru membela mati-matian Flo dengan menyatakan bahwa pelaku perusakan adalah dirinya.

Diketahui, Flo merupakan istri Piyu. Namun pada malam sebelum kejadian, Flo bersama Adiguna kongkow di Bengkel Cafe, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan sampai mabuk, mereka berdua pulang ke rumah Vika.

Selesai merusak, Adiguna dan Flo pergi dari TKP dan berpisah di tengah jalan. Keesokan harinya, Adiguna mengadakan konferensi pers bersama Piyu dan mengatakan seolah-olah tidak ada apa-apa.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Mulai istri pertama Adiguna yakni Indriyani, sopirnya Daryono hingga Ketua RT Perumahan tempat Vika tinggal.

Dari keterangan Daryono inilah, terurai kronologi penyerangan ke rumah Vika. Pihak pengacara Vika sudah menyerahkan bukti rekaman pelaku perusakan rumah yang dilakukan Flo. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya