Berita

Hukum

Pengacara MMC Desak Bupati dan Wabup Morotai Dijemput Paksa

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Laporan yang dilayangkan penasihat hukum Bupati Morotai Rusli Sibua dan wakilnya Weni Paraisu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dipandang tak lebih sebagai bagian dari intimidasi dan rekayasa.

Laporan tersebut dilakukan pada 6 November 2013 lalu dengan dugaan illegal fishing dan pencemaran lingkungan.

"Laporan tersebut sebagai bentuk bahwa mereka memiliki kualitas di mata rakyat Morotai, padahal itu fiktif semua. Penasehat hukumnya pun tahu dan sadar bahwa memang bupati dan wakilnya memiliki peran yang kuat atas peristiwa pidana yang terjadi pada PT MMC," kata kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC, Kasman Sangaji di Jakarta.


Kasman menekankan, PT MMC merupakan perusahaan budidaya ikan dan bukan penangkapan ikan.

"Bagaimana bisa dikatakan illegal fishing. Klien kami tidak pernah mengambil ikan di pulau Morotai, tapi melakukan pembesaran ikan atau budidaya ikan," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Maluku Utara telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morotai. Bahkan kepolisian telah melayangkan surat panggilan dua kali, namun keduanya mangkir. Kasman menyatakan, PT MMC dalam hal ini mendesak kepolisian untuk segera melakukan penjemputan paksa, terhadap kedua tersangka yang hingga kini masih aktif menjabat. Kedua tersangka ditudingnya selalu menggerakkan massa untuk melakukan unjuk rasa, yang notabene dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto Agus saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru melakukan jemput paksa. Selain menghindari kesan terburu-buru, penyidik juga menghindari ketidakcermatan penerapan hukum.

"Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan dalam menangani permasalahan yang ada,"kata Agus.

Agus menjelaskan, persyaratan untuk mengajukan sidang praperadilan sebagaimana diatur pasal 77 KUHAP adalah tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan, dan penghentian penyidikan. Sementara di pasal 79 disebutkan yang berhak mengajukan sidang praperadilan adalah tersangka, keluarga, atau kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari perusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada tahun 2011, hingga merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Bupati dan Wakil Bupati Morotai diduga menjadi aktor utama dan aktor intelektual pengerahan massa dalam aksi tersebut.

Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bawahan Bupati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas PT MMC, 473 karyawan yang merupakan warga lokal berhenti bekerja sejak Maret 2012 hingga 2013.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya