Berita

Hukum

Pengacara MMC Desak Bupati dan Wabup Morotai Dijemput Paksa

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Laporan yang dilayangkan penasihat hukum Bupati Morotai Rusli Sibua dan wakilnya Weni Paraisu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dipandang tak lebih sebagai bagian dari intimidasi dan rekayasa.

Laporan tersebut dilakukan pada 6 November 2013 lalu dengan dugaan illegal fishing dan pencemaran lingkungan.

"Laporan tersebut sebagai bentuk bahwa mereka memiliki kualitas di mata rakyat Morotai, padahal itu fiktif semua. Penasehat hukumnya pun tahu dan sadar bahwa memang bupati dan wakilnya memiliki peran yang kuat atas peristiwa pidana yang terjadi pada PT MMC," kata kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC, Kasman Sangaji di Jakarta.


Kasman menekankan, PT MMC merupakan perusahaan budidaya ikan dan bukan penangkapan ikan.

"Bagaimana bisa dikatakan illegal fishing. Klien kami tidak pernah mengambil ikan di pulau Morotai, tapi melakukan pembesaran ikan atau budidaya ikan," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Maluku Utara telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morotai. Bahkan kepolisian telah melayangkan surat panggilan dua kali, namun keduanya mangkir. Kasman menyatakan, PT MMC dalam hal ini mendesak kepolisian untuk segera melakukan penjemputan paksa, terhadap kedua tersangka yang hingga kini masih aktif menjabat. Kedua tersangka ditudingnya selalu menggerakkan massa untuk melakukan unjuk rasa, yang notabene dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto Agus saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru melakukan jemput paksa. Selain menghindari kesan terburu-buru, penyidik juga menghindari ketidakcermatan penerapan hukum.

"Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan dalam menangani permasalahan yang ada,"kata Agus.

Agus menjelaskan, persyaratan untuk mengajukan sidang praperadilan sebagaimana diatur pasal 77 KUHAP adalah tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan, dan penghentian penyidikan. Sementara di pasal 79 disebutkan yang berhak mengajukan sidang praperadilan adalah tersangka, keluarga, atau kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari perusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada tahun 2011, hingga merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Bupati dan Wakil Bupati Morotai diduga menjadi aktor utama dan aktor intelektual pengerahan massa dalam aksi tersebut.

Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bawahan Bupati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas PT MMC, 473 karyawan yang merupakan warga lokal berhenti bekerja sejak Maret 2012 hingga 2013.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya