Berita

SKK Migas

Bisnis

Majelis Hakim Bertanya Soal Rekening Atas Nama Widodo

Gali Sumber Suap Untuk Kepala SKK Migas
SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 10:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang kasus suap SKK Migas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sidang dengan terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Tanjaya Gunawan ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dari persidangan terungkap, asal usul uang 400 ribu dan 300 ribu dolar AS yang diduga digunakan Simon untuk menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Persidangan Simon ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, dengan anggota majelis hakim Joko Subagyo, I Made Hendra, Aswijon dan Mathius Samiaji.

Sidang digelar tidak di ruang sidang utama. Namun, di ruang sidang berukuran kecil di lantai dua Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Di ruang sidang itu tak ada kursi untuk pengunjung. Sempitnya ruangan sidang otomatis membuat ruangan sesak dan pengap. Apalagi dengan banyaknya pengunjung. Beberapa kali hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) terlihat mengipasi badannya.


Pada sidang saksi pemeriksaan pertama ini, ada 12 saksi yang dihadirkan JPU KPK yang diketuai M Rum. Pada sesi pertama, JPU mendudukkan enam saksi dari SKK Migas dan Pertamina. Di antaranya Spesialis Utama Deputi Pengendalian SKK Migas Bambang Yuwono, karyawan SKK Migas Rinaldy Norman, dan Isdiana Karina Putri, serta pegawai Pertamina Andreas Timotius Seno. Saksi-saksi mengaku tidak ada yang mengenal terdakwa. Mereka menjelaskan soal proses tender penjualan di SKK Migas dan Pertamina.

Sesi pertama selesai pukul 3.45 sore. Tanpa penundaan, sidang langsung dilanjutkan dengan menghadirkan 6 saksi lain. Mereka adalah Finance Eksekutif KOPL Prima Hasyim Kasmidi, karyawan bagian keuangan KOPL Dwi Putrinopi dan Emi Taurisia.

Hadir juga saksi dari Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Wisma Mulia Erwin Novianto, teller Bank Mandiri Satrio Pamungkas dan pegawai SKK Migas Dodi Susanto.

Terungkap bahwa uang yang diduga untuk menyuap Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS dicairkan di Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia, Jakarta. Uang tersebut diambil Simon pada 27 Juli dan 13 Agustus lalu, masing-masing 300 ribu dan 400 dolar AS. Uang ditarik dari rekening atas nama Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.

Menurut Prima Hasyim, ada beberapa rekening PT Kernel Oil atas nama Widodo, namun lebih sering yang di Bank Mandiri untuk proses transaksi. Kata Prima, selaku Komisaris Utama, kewenangan penuh untuk mencairkan uang ada di Widodo.

Termasuk pencairan uang 300 ribu dan 400 ribu dolar AS itu. “Pak Simon tidak punya kewenangan. Untuk penarikan jumlah kecil pun harus melalui izin Widodo,” kata Prima.

Ditanya jaksa M Rum, apakah Simon pernah menarik uang tanpa persetujuan Widodo, Prima menjawab tidak pernah. Prima menjelaskan bahwa dana 300 ribu dolar AS berasal dari hasil penjualan PT KOPL, sementara uang 400 ribu dolar AS diperoleh dari transfer Kernel Oil di Singapura.

Untuk menutupi jejak 300 ribu dolar AS dan 400 ribu dolar AS itu, Prima mengaku diperintahkan Simon untuk membuat surat transaksi utang piutang. Kata Prima, surat utang piutang itu menjelaskan PT KOPL meminjamkan uang kepada Mevi Ratanachaitong. “Yang berutang Mevi kepada KOPL. Belakangan saya tahu bahwa Mevi adiknya Widodo,” ujar Prima.

Ditanya hakim I Made Hendra, apakah itu benar utang piutang, Prima menjawab tidak tahu. Prima terus dicecar apakah PT KOPL bergerak di jasa pinjaman, Prima menjawab bukan. “Lalu kenapa dibikin juga draft itu?” tanya Made Hendra.

Prima mengaku hanya melaksanakan perintah Simon. Prima mengaku draft surat utang piutang tersebut sudah dikirimkan ke Simon melalui surat elektronik.

Untuk menutupi jejak uang 400 ribu dolar AS, Prima juga mengaku diperintahkan Simon untuk membuat draft surat utang piutang antara PT KOPL dengan Mevi. “Iya disuruh juga, tapi belum sempat mengerjakan. Karena volume kerjaan saya saat itu sedang penuh,” aku Prima.

Ditanya hakim Amin Ismanto apakah pinjaman itu terealisasi, Prima mengaku tidak tahu karena belum sempat menindaklanjuti urusan tersebut.

Sementara Kacab Bank Mandiri Jakarta Wisma Mulia Erwin Novianto menjelaskan, Simon mengetahui pencairan uang 27 Juli dan 13 Agustus lalu. “Simon sendiri datang. Untuk yang 300 ribu dolar, disaksikan teler saya saudari Lia,” ucap Erwin.

Untuk pencairan uang 400 ribu dolar AS, Satrio Pamunkas yang bekerja sebagai teller mengakui, Simon datang sendiri untuk mencairkan uang tersebut.

Terhadap keterangan saksi-saksi itu, Simon tidak mengajukan keberatan. Sidang selesai sekitar pukul lima sore. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (14/11) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Kilas Balik
KPK Belum Periksa Widodo Ratanachaitong


KPK masih mengembangkan kasus suap Kepala Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini.

“Bisa saja dilakukan penyelidikan baru. Sebelumnya, kita sudah buka penyelidikan baru di tingkat Kementerian ESDM yang merupakan pengembangan kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.   

Menurut Johan, pengembangan kasus suap ini, salah satunya dilakukan dengan cara mengorek keterangan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan Dirut Pertamina menjadi masukan bagi penyidik.

Kesaksian Karen akan dikembangkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Diharapkan, dari rangkaian pemeriksaan tersebut, diperoleh bukti-bukti baru yang dapat mendukung upaya KPK mengungkap kasus suap lain di sektor migas.

Lebih jauh, Johan menegaskan, fokus penanganan kasus suap Kepala SKK Migas masih berkutat pada upaya melengkapi berkas perkara tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi. “Panggilan pemeriksaan saksi-saksi tentunya berkaitan dengan persoalan tersebut,” katanya.

Dia mengharapkan, persidangan terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya mampu mendukung pengungkapan fakta kasus ini. Oleh sebab itu, dia menjanjikan bahwa penyidik KPK akan menindaklanjuti semua fakta yang terungkap dalam persidangan. “Fakta tersebut akan kita validasi dengan fakta, data, dan keterangan saksi-saksi yang ada,” tandasnya.

Pada prinsipnya, imbuh dia, sekecil apapun fakta yang ada, menjadi catatan tersendiri bagi KPK yang tengah berupaya maksimal  menyelesaikan kasus suap tersebut.

Tapi sejauh ini, KPK belum memeriksa Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama PT Kernel Oil. Tanpa kehadiran Widodo pun, KPK tetap membuka penyelidikan baru kasus suap yang diduga melibatkan pihak lainnya ini.

Menurut Johan, sejauh ini KPK belum perlu memeriksa Widodo. Sebab, tanpa keterangan Widodo pun, perkara suap terhadap Rudi Rubiandini bisa dibuktikan KPK. “Bukti-bukti hasil operasi tangkap tangan  sudah cukup kuat,” katanya.

Meski demikian, lanjut Johan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Widodo. Terlebih, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Simon Gunawan Tanjaya, Widodo disebut-sebut aktif mengatur alur suap kepada Rudi Rubiandini.

Johan mengaku belum tahu, apakah penyidik mengagendakan pemeriksaan Widodo atau tidak. Yang jelas, bila penyidik membutuhkan keterangan Widodo, KPK akan memanggil warga Singapura itu. Sejauh ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidang terdakwa kasus ini pun belum memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi Widodo ke persidangan.

Johan menambahkan, ada teknik atau mekanisme tertentu yang dipakai penyidik untuk memanggil dan mengorek keterangan Widodo.

Tapi, kata Johan, hadir atau tidaknya Widodo, sama sekali tidak menghalangi niat KPK untuk mendalami dan membuka penyelidikan baru kasus suap ini. “Sudah ada rangkaian pengembangan dalam mengungkap perkara terkait suap lainnya di sini,” ucapnya.

Dikonfirmasi, apakah hasil pengembangan kasus suap ini menyangkut temuan KPK berupa 200 ribu dolar AS di ruang kerja Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, Johan tak mau menjawab.

Telusuri Kemana Uang Mengalir

Boyamin Saiman Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Apalagi, kata dia, sejumlah fakta di persidangan sudah mulai terungkap. Seperti asal muasal uang yang diduga digunakan Simon untuk menyuap Rudi. Kata Boyamin, dengan mengikuti asal usul uang tersebut, KPK bisa melacak dugaan keterlibatan pihak lain. “Karena uang itu mudah dilacak dan dibuntuti,” ucapnya.

Lantaran itu, Boyamin berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa menghadirkan Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Boyamin menilai, jika benar bahwa penyuapan untuk Rudi Rubiandini itu diketahui Komisaris Utama PT Kernel, maka hal tersebut menunjukkan kasus korupsi di sektor hulu minyak dan gas sudah sangat sistemik.

Selain menghadirkan pihak swasta, Boyamin berharap JPU KPK juga bisa menghadirkan pihak Kementerian ESDM. Pasalnya, lanjut Boyamin, pihak kementerian itu yang mengawasi operasional SKK Migas.

Kata Boyamin, JPU juga harus mengejar ke mana saja uang 700 ribu dolar AS yang diberikan Simon kepada Rudi. Apakah uang tersebut juga mengalir ke pihak lain.

Apalagi, lanjutnya, ada uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan KPK di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, dan nomornya diduga berurutan dengan dolar yang jadi alat bukti penyuapan Rudi. “Hal itu perlu diklarifikasi,” ucapnya.

Selain itu, ia menduga uang suap yang telah disita KPK hanya uang receh. Dia pun berharap, kasus ini jadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan di industri migas yang selama ini belum tersentuh hukum. “KPK juga perlu menelusuri, apakah ada aliran dana seperti kasus ini pada perusahaan migas lainnya, untuk membersihkan SKK Migas,” katanya.

Pengusutan Jangan Berhenti Di Pengusaha
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa berharap, KPK bisa mengungkap semua pelaku dalam kasus suap terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Baik itu pihak yang menyuap maupun yang disuap.

Kata dia, terjadinya korupsi di sektor hulu minyak dan gas bukan sekadar persoalan di perusahaan swasta semata. Tapi juga melibatkan pihak eksekutif.
 
Menurutnya, di sektor migas ini, patut diduga tidak ada perusahaan swasta yang bisa masuk kalau tidak ada yang merekomendasi dan menggaransi.

“Apakah mungkin perusahaan swasta bisa ikut jual beli kalau tidak diberi ruang oleh kekuatan politik,” tandas politisi Partai Gerindra ini, kemarin.

Lantaran itu, Desmond mengaku tidak kaget ketika mendengar fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Simon Tanjaya Gunawan. Menurut dia, mungkin saja Simon tidak bertindak sendirian ketika akan menyuap Rudi Rubiandini.

Sebab itu, menurutnya, penelusuran mengenai dugaan keterlibatan pihak lain harus terus dikembangkan. Katanya, mungkin saja hasil pemeriksaan Komisaris PT Kernel Oil bisa menunjuk ke pelaku lain.

Dia menambahkan, yang harus menjadi perhatian KPK adalah bisa mengungkap aktor-aktor lain. Menurutnya, tidak mungkin perusahaan mau mengeluarkan uang tanpa ada sinyal yang diberikan pihak eksekutif. “Patut diduga ada sinyal dari oknum politik untuk membukakan pintu. Kalau tidak ada sinyal, tidak mungkin berani menyuap,” tandasnya.

Desmond menyatakan, saat ini tinggal menunggu kemampuan KPK untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Tidak hanya berhenti di pihak swasta atau di pejabat tingkat bawah. Tapi juga sampai pucuk-pucuk pimpinan.

Desmond menilai, terungkapnya kasus suap di SKK Migas bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi di sektor minyak dan gas. “Jangan sampai berhenti di sini saja,” kata Desmond. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya