Desakan agar Sengman Tjahja dihadirkan dalam persidangan kasus suap impor daging sapi tidak hanya disuarakan oleh Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hilmi Aminuddin.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding juga menilai, Sengman dan termasuk Bunda Putri, harus dijadikan sebagai saksi agar kasus tersebut tuntas.
"Saya kan dari awal sudah saya bilang, Sengman ataupun Bunda Putri, yang sudah berulang kali disebutkan saksi bahkan ada dalam rekaman yang diajukan sebagai bukti di muka persidangan, saya kira sudah cukup untuk menghadirkan atau memanggil agar membuat kasus ini secara terang benderang," jelas Sudding saat dihubungi Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 12/11).
Ketua Fraksi Hanura ini mengingatkan, jangan sampai muncul kesan, bahwa ada seseorang yang dilindungi atau ada fakta yang ditutupi. Karena KPK maupun persidangan cenderung memilah-milah siapa yang harus didatangkan sebagai saksi.
"Sering saya katakan, bahwa ini ujian kredibilitas terhadap KPK tentang membongkar kasus impor daging sapi ini secara tuntas. Apa dan siapapun yang terlibat memang harus dibuka," tegasnya.
Kemarin, saat beraksi, Ridwan Hakim bosan karena kembali dimintai keterangan mengenai pembicaraan melalui sambungan telepon antara dirinya dengan Ahmad Fathanah soal uang Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama yang diterima Sengman Tjahja.
"Ini sering ditanyakan ke saya dan sudah diputar berkali-kali ini oleh KPK. Dan saya berkali-kali bilang angka 40 ini kan Fathanah yang bicara. Tanyakan saja ke dia," kata Ridwan menjawab pertanyaan hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ridwan kesal karena pertanyaan seputar itu kembali diutarakan hakim padahal dalam persidangan sebelumnya sudah dilontarkan. Karenanya, dia menyarankan hakim untuk menanyakannya langsung kepada Sengman. "Kan saya sudah sangkal, tapi ditanya-tanya terus. Atau hadirkan saja orang yang bawa uangnya (Sengman Tjahya)," terang dia.
Dalam percakapan antara Ridwan dan Fathanah yang disadap KPK, Fathanah mengatakan bahwa PT Indoguna sudah menyerahkan Rp 40 miliar kepada Sengman melalui Elda Daviane Adhiningrat atau mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Uang Rp 40 miliar itu disebut akan diberikan kepada Hilmi Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya, saat bersaksi untuk Fathanah, Ridwan juga mengungkapkan bawa Sengman yang dimaksud dalam percakapan dengan Fathanah merupakan utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Waktu saya diputarkan (rekaman) ini di penyidikan KPK, saya jelaskan Bapak Sengman ini setahu saya ini utusan Presiden kalau datang ke PKS," kata Ridwan, Kamis 29 Agustus lalu.
[zul]