Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para kepala daerah mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum regional (UMR) tahun 2014 tiap daerah. Hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum untuk para buruh dan pengusaha.
“Kami minta para kepala daerah memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimal 2014 . Kami terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan upah ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,†jelas Imin, sapaan Muhaimin Iskandar.
Sampai kemarin, data yang masuk ke Kemenakertrans, baru 22 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Ke-22 provinsi itu adalah Kalteng (Rp 2.087.000), Kalbar (Rp 1.701.665), Jambi (Rp 1.502.300), Sultra (Rp 1.472.581), Sumbar (Rp 1.465.690), Bangka Belitung (Rp 1.802.823), Papua (Rp 1.907.000), Bengkulu (Rp 1.260.000), NTB (Rp 1.410.294), dan Banten (Rp 1.325.000).
Selanjutnya Kalsel (Rp 1.555.000), DKI Jakarta (Rp 2.441.000), Kepri (Rp 1.665.000), Sumut (Rp 1.505.850), Kaltim (Rp 1.886.315), Riau (Rp 1.700.000), Aceh (Rp 1.750.000), Sulteng (Rp 1.292.817), Maluku (Rp 2.158.469), Sumsel (Rp 1.828.698), Gorontalo (Rp 1.639.272) dan Sulsel (Rp 1.800.000).
“Berdasarkan laporan sementara, penetapan upah minimum 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,†jelas Imin.
Bekas Wakil Ketua DPR ini menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk buruh yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari satu tahun, upah harus lebih besar.
Upah untuk pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapannya berdasarkan kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan buruh yang dapat dilakukan dengan mengacu perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Anggaran IKM Rp 400 M.
Pemerintah menaikkan anggaran industri kecil dan menengah (IKM) tahun 2014 menjadi Rp 400 miliar. Anggaran ini naik Rp 100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirjen IKM Kementerian Peridustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan, anggaran IKM tahun ini Rp 300 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan IKM tahun depan.
“Namun, ini belum diketuk sepenuhnya,†kata Euis kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Euis mengatakan, kenaikan itu untuk penambahan jumlah wirausaha baru dan peningkatan daya saing IKM. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk meningkatkan promosi.
“Tahun depan kegiatan promosi tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, namun juga di luar negeri. Ini merupakan cara mengenalkan produk IKM ke luar negeri,†jelas Euis. [Harian Rakyat Merdeka]