Berita

ilustrasi

Bisnis

Menakertrans Minta Kepala Daerah Percepat UMR 2014

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 09:16 WIB

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para kepala daerah mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum regional (UMR) tahun 2014 tiap daerah. Hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum untuk para buruh dan pengusaha.

“Kami minta para kepala daerah memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimal 2014 . Kami terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan upah ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” jelas Imin, sapaan Muhaimin Iskandar.

Sampai kemarin, data yang masuk ke Kemenakertrans, baru 22 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Ke-22 provinsi itu adalah Kalteng (Rp 2.087.000), Kalbar (Rp 1.701.665), Jambi (Rp 1.502.300), Sultra (Rp 1.472.581), Sumbar (Rp 1.465.690), Bangka Belitung (Rp 1.802.823), Papua (Rp 1.907.000), Bengkulu (Rp 1.260.000), NTB (Rp 1.410.294), dan Banten (Rp 1.325.000).


Selanjutnya Kalsel (Rp 1.555.000), DKI Jakarta (Rp 2.441.000), Kepri (Rp 1.665.000), Sumut (Rp 1.505.850), Kaltim (Rp 1.886.315), Riau (Rp 1.700.000), Aceh (Rp 1.750.000), Sulteng (Rp 1.292.817), Maluku (Rp 2.158.469), Sumsel (Rp 1.828.698), Gorontalo (Rp 1.639.272) dan Sulsel (Rp 1.800.000).

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan upah minimum 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” jelas Imin.

Bekas Wakil Ketua DPR ini menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk buruh yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari satu tahun, upah harus lebih besar.

Upah untuk pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapannya berdasarkan kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan buruh yang dapat dilakukan dengan mengacu perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Anggaran IKM Rp 400 M.

Pemerintah menaikkan anggaran industri kecil dan menengah (IKM) tahun 2014 menjadi Rp 400 miliar. Anggaran ini naik Rp 100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Dirjen IKM Kementerian Peridustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan, anggaran IKM tahun ini Rp 300 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan IKM tahun depan.

“Namun, ini belum diketuk sepenuhnya,” kata Euis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Euis mengatakan, kenaikan itu untuk penambahan jumlah wirausaha baru dan peningkatan daya saing IKM. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk meningkatkan promosi.

“Tahun depan kegiatan promosi tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, namun juga di luar negeri. Ini merupakan cara mengenalkan produk IKM ke luar negeri,” jelas Euis. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya