Berita

ali tanjung/rmol

Hukum

Bupatinya Dikriminalisasi, Pemkab Morotai Melapor ke Bareskrim

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara melaporkan aksi illegal fishing dan tindakan melawan hukum yang dilakukan PT Morotai Marine Culture (MMC) ke Bareskrim Polri.

"Yang paling parah pencemaran lingkungan. Semua bangunan di PT MMC itu menggunakan terumbu karang. Mayoritas sekitar 80 persen bangunan itu menggunakan terumbu karang," ujar kuasa hukum Pemkab Pulau Morotai, Ali Tanjung, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, laporan ke Mabes Polri dibuat lantaran pihak Polda Maluku Utara tidak profesional dan terkesan berpihak kepada perusahaan swasta itu. Hal ini terlihat dari penetapan tersangka terhadap kepada Bupati, Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu.


Ali menceritakan, pada 2012 lalu Pemkab Pulau Morotai menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin usaha (SIUP), namun terjadi upaya perlawanan dari PT MMC. Akhirnya, keributan antara kedua belah pihak tidak terelakkan yang berujung pada laporan PT MMC ke Polda Malut. Pihak kepolisian begitu cepat merespon laporan tersebut dengan menahan lima pegawai pemkab serta menetapkan bupati dan wakil bupati sebagai tersangka. Sementara, laporan pencemaran lingkungan dan illegal fishing dari pihak pemkab tidak digubris sama sekali oleh kepolisian.

Karena itu, lanjut Ali, pihak Pemkab Pulau Morotai yang diwakili Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pertambangan dan Energi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kadis Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah melapor ke Bareskrim Polri.

Penertiban yang dilakukan Pemkab Pulau Morotai bermula dari kritik DPRD Morotai kepada bupati untuk melakukan penertiban perusahaan yang tidak memiliki SIUP setelah Morotai dimekarkan menjadi kabupaten pada tahun 2008. Salah satu perusahaan yang tidak memiliki izin usaha adalah PT MMC yang bergerak dalam usaha budi daya ikan dan kerang mutiara di desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Perusahaan itu melakukan perlawanan atas SK Bupati Nomor 533 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya