Berita

simon tanjaya/net

Hukum

Pengacara Simon Jelaskan Mengapa Kasus SKK Migas Mengandung Error In Persona

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi pembacaan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, besok (Kamis, 7/11).

"Tentunya kami telah menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menangkis dakwaan JPU," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa, lewat pernyataan yang disebarkan ke wartawan di Jakarta, sesaat lalu (Rabu, 6/11).

Dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Rudi Rubiandini tersebut, sejak awal tim kuasa hukum meyakini Simon tidak terlibat. Bahkan, tuduhan yang dikenakan kepada Simon Tanjaya sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi, tegas Sugeng, tak berdasar sama sekali.


"Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi sendiri kepada Widodo Ratanachaitong," ujarnya.

Widodo Ratanachaitong adalah Direktur Kernel Oil, dan beberapa perusahaan trader crude oil seperti Fossus Energy Ltd dan Fortek Thailand Co. Ltd.

Ceritanya, sekitar Juli 2013, Deviardi bertemu dengan Febri (orang kepercayaan bos perusahaan tambang terkemuka Indonesia) di Hotel Fullerton, Singapura. Dalam pertemuan itu, Febri memberikan uang dalam jumlah US$ 700.000. Tapi, karena Deviardi tidak dapat membawa uang dalam bentuk cash yang nilainya besar tersebut ke Indonesia, maka Deviardi meminta bantuan Widodo Ratanachaitong untuk membantunya mengatasi masalah tersebut. Dengan niat membantu, Widodo Ratanachaitong kemudian menghubungi Simon Tanjaya untuk menyiapkan uang tersebut dari rekening Kernel Oil.

Namun, karena rekening Kernel Oil tidak memiliki saldo sejumlah uang itu, maka uang akan dikirim dari Singapura ke rekening Kernel Oil di Jakarta. Dana sebesar US$ 700.000 dibantu ditarik dari rekening Kernel Oil dua kali: yang pertama US$ 300 .000 (uang yg tersedia di rekening Kernel Oil), dan yang kedua US$ 400.000 ditarik Simon setelah menerima transfer.

 "Jadi, Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali, apalagi mengatur proses tender crude oil di SKK Migas sebagaimana dakwaan JPU. Dengan begitu, Dakwaan JPU terhadap Simon Gunawan Tanjaya tersebut error in persona (keliru sasaran)," demikian Sugeng. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya