Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

Akil Mochtar Terancam Jatuh Miskin

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sepertinya bakal jatuh miskin. Semua hartanya yang tersebar dalam beberapa rekening sudah disita KPK. Jumlahnya mencapai Rp 109 miliar. Harta ini disita karena diduga berasal dari suap dan pencucian uang yang dilakukan Akil.

"Itu dari beberapa rekening. Totalnya sebesar Rp 109 miliar,"ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).

Johan tidak tahu detail dari berapa rekening jumlah uang sebesar itu. Penyidik KPK hanya memberitahunya bahwa uang tersebut ada dalam rekening dengan nama akun yang sama. "Sepertinya atas nama perusahaan," tuturnya. Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut berasal dari rekening CV Ratu Samagat, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.


Dengan penyitaan ini, maka Akil sudah tidak bisa lagi menggunakan uang tersebut. Semua dana yang ada di dalamnya dibekukan. Tidak bisa dicairkan dan tidak bisa dipindahtangankan. Namun harta tersebut belum dirampas.

"Itu bukan dalam bentuk uang tunai, tapi rekening. Artinya disita adalah diamankan. Tujuannya agar tidak dicairkan atau dipindahtangankan," jelas Johan.

Penyitaan ini dilakukan KPK karena uang tersebut diduga berasal dari suap. Saat ini, KPK sudah menerapkan Pasal 12b Undang-undang Tipikor dan pasal-sapal tentang tindak pidana pencucian uang alias TPPU kepada Akil. "Ya, terkait suap dan TPPU," imbuh Johan.

Sebelum penyiataan ini, KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 2,7 miliar saat awal penangkapan Akil. Bagaimana dengan aset lain seperti tanah dan rumah? Johan menyatakan belum tahu pasti. Yang jelas, KPK hanya akan menyita yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Akil.

Johan menambahkan, meski sudah disita harta tersebut tidak otomatis dirampas dan diserahkan ke kas negara. Untuk perampasan, KPK akan menunggu hasil persidangan. Kalau dalam vonis harta itu terbukti terkait kasus pidana, akan dirampas dan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya kalau tidak terbukti akan dikembalikan. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya