Berita

LUTHFI HASAN ISHAAQ/NET

Hukum

Lutfhi Bantah Berperan Atur Kuota Impor Daging Sapi

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Ahmad Fathanah, kemarin (Senin, 4/11) kembali mempertegas peran Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dimohonkan PT Indoguna Utama (IU).

Tapi, peran yang dicantumkan dalam
pertimbangan hukum surat putusan Ahmad Fathanah itu lagi-lagi dibantah oleh Luthfi.

"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

Paru yang tercatat sebagai salah satu tim advokasi DPP PKS ini juga menyatakan bahwa pertimbangan hukum tersebut blunder. Dia tegaskan, bahwa kliennya sama sekali tak pernah melakukan upaya-upaya meningkatkan kuota 10 ribu ton seperti yang disebutkan oleh hakim.

"Kalau disebut ada upaya untuk menggerakkan penambahan, faktanya tidak ada rekomendasi yang keluar, tidak ada kebijakan yang berubah dari Kementerian Pertanian," terangnya.

Tak hanya itu, menurut Paru, dalam memutuskan ditambah atau tidaknya kuota bukan sepenuhnya merupakan keputusan dari Kementan.

"Tapi harus mengkoordinasikan dengan Menko Ekuin," demikian Paru.

Diberitakan sebelumnya, Luthfi disebutkan bakal mendapatkan dana Rp 40 miliar jika meloloskan permohonan kuota  8 ribu ton dari PT Indoguna Utama. Rp 40 miliar tersebut didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Dimana per-kilonya akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribuper kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya