Berita

Hukum

Hakim Pertegas Jatah Luthfi Hasan

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim dalam surat putusan terdakwa Ahmad Fathanah mempertegas keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden PKS itu disebutkan bakal mendapatkan Rp 40 milliar jika meloloskan permohonan kuota sebanyak 8 ribu ton dari PT Indoguna Utama.

Uang Rp 40 milliar didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Tiap kilo daging sapi akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribu/kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.


Joko juga menyebutkan, bahwa Luthfi sebagai pihak yang menjembatani pertemuan Medan. Dimana, pertemuan itu dihadiri oleh Maria dengan Mentan Suswono. Bahkan, Luthfi disebutkan rela menyediakan kamarnya untuk menjadikan ruang pertemuan.

"Luthfi juga mendatangkan Suswono ke tempat kamarnya menginap yaitu suite room Hotel Aryaduta Medan," terang Joko

Majelis juga berkeyakinan fee Rp 40 milliar yang nantinya akan diberikan ke Luthfi tersebut lantaran dirinya diyakini bisa mempengaruhi Menteri Suswono untuk mendapatkan kuota 8 ribu ton.

"Karena Maria tahu Luthfi adalah Presiden PKS dan Mentan adalah kader PKS yang duduk di Dewan Syuro PKS," jelas Joko.

"Apa yang dilakukan Luthfi sesungguhnya bukan urusan Luthfi yang juga menjabat anggota DPR. Terlebih lagi Luthfi hendak mengubah sebuah kebijakan instansi pemerintah," sambung dia.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya