Berita

Hukum

Hakim Pertegas Jatah Luthfi Hasan

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim dalam surat putusan terdakwa Ahmad Fathanah mempertegas keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden PKS itu disebutkan bakal mendapatkan Rp 40 milliar jika meloloskan permohonan kuota sebanyak 8 ribu ton dari PT Indoguna Utama.

Uang Rp 40 milliar didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Tiap kilo daging sapi akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribu/kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.


Joko juga menyebutkan, bahwa Luthfi sebagai pihak yang menjembatani pertemuan Medan. Dimana, pertemuan itu dihadiri oleh Maria dengan Mentan Suswono. Bahkan, Luthfi disebutkan rela menyediakan kamarnya untuk menjadikan ruang pertemuan.

"Luthfi juga mendatangkan Suswono ke tempat kamarnya menginap yaitu suite room Hotel Aryaduta Medan," terang Joko

Majelis juga berkeyakinan fee Rp 40 milliar yang nantinya akan diberikan ke Luthfi tersebut lantaran dirinya diyakini bisa mempengaruhi Menteri Suswono untuk mendapatkan kuota 8 ribu ton.

"Karena Maria tahu Luthfi adalah Presiden PKS dan Mentan adalah kader PKS yang duduk di Dewan Syuro PKS," jelas Joko.

"Apa yang dilakukan Luthfi sesungguhnya bukan urusan Luthfi yang juga menjabat anggota DPR. Terlebih lagi Luthfi hendak mengubah sebuah kebijakan instansi pemerintah," sambung dia.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya