Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

Yang Penting Saham Inalum Dikuasai Pemerintah Dahulu

Dahlan: Jika Pemda Sudah Ributin Saham, Maka Bisa Lepas
MINGGU, 03 NOVEMBER 2013 | 13:19 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak meributkan bagian saham di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan, jika Pemda terus meributkan saham Inalum, dikhawatirkan akan memperlambat proses pengambilalihan perusahaan yang akan menjadi milik Indonesia per 1 November.

“Yang terpenting diterima dulu oleh Indonesia, jangan ribut dulu. Daripada ribut terus, nanti malah lepas dari Indonesia,” pinta Dahlan di Jakarta.


Bekas dirut PLN ini pada dasarnya menyetujui jika daerah memiliki saham di Inalum. Namun, kepemilikan saham Pemda tidak lebih dari 30 persen.

“Pemda sudah pasti akan dapat, silakan maunya berapa sesuai dengan kemampuan daerah,” ujarnya.

Dahlan menambahkan, meski Pemda sudah ikut serta dalam kepemilikan saham Inalum, dia meminta Pemda untuk tidak terlalu ambisius mengambil besaran kepemilikan saham.

“Kita nggak ingin membebani daerah, soalnya uangnya besar. Pokoknya jangan sampai mengganggu pembangunan daerah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sesuai dengan keputusan Komisi VI DPR, keikutsertaan Pemda dalam kepemilikan saham Inalum tidak lebih dari 30 persen.

Untuk diketahui, dalam rapat Selasa Malam (22/10), Komisi VI DPR menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota se-Kawasanan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.

Untuk mendanai pembelian saham itu, Pemda telah menggandeng swasta, yakni PT Toba Sejahtera dan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).

Gubernur Sumatera Utara Gaot Pujo Nugroho menegaskan akan terus mengawal kepemilikan saham Sumut dan 10 kabupaten/kota di Inalum yang telah disetujui Komisi VI DPR.

Menurut Gatot, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba dan daerah aliran sungai (DAS) Asahan akan melakukan konsolidasi kembali soal saham di Inalum.  “Diupayakan harus tetap ada minimal 30 persen seperti yang diisyaratkan Komisi VI DPR,” katanya.

Dana Pembelian Inalum

Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan negara akhirnya menyetujui usulan anggaran pemerintah sebesar Rp 7 triliun untuk menguasai kembali Inalum. Anggaran tersebut lebih tinggi dari proyeksi harga akuisisi Inalum yang diperkirakan mencapai 558 juta dolar AS.

“Kami mengapresiasi hasil kesepakatan ini dan tim perunding pasti akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, kemarin.

Bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu memastikan, pemerintah akan berupaya keras agar nilai pembelian Inalum bisa dikurangi dari angka 588 juta dolar AS. Kalaupun ada kenaikan, tim negosiasi berharap besarannya tidak akan terlalu tinggi.

Terkait pencairan dana Rp 7 triliun, Chatib berjanji akan segera memprosesnya mengingat pemerintah baru mendapatkan persetujuan dari DPR.

Deputi Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, proses itu tergantung negosiasi dari tim yang ditunjuk pemerintah.

Rencananya, pemerintah akan mengganti dua direksi dan dua komisaris Inalum. Namun, saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang bakal dicopot, Dwijanti belum mau menyebutkan.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya