Berita

foto: net

Hukum

131 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Hukuman karena Terlibat Transaksi Mencurigakan

JUMAT, 01 NOVEMBER 2013 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak tahun 2007 hingga Maret 2013, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jendral  (Itjen) telah memproses 95 laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan 127 pejabat dan pegawai biasa.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya yang disiarkan setkab.go.id. Tadinya, telah diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 pejabat dan pegawai. Namun, akhirnya 131 pejabat dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.

Dipaparkannya, setelah melakukan tindaklanjut dan pengembangan, Itjen Kementerian Keuangan justru merekomendasikan hukuman kepada 129 pejabat dan pegawai lainnya yang turut terlibat. Kini, dari seluruh nama yang telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman tersebut sebanyak 131 pejabat dan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin.


Sementara atas 22 laporan (29 nama) lainnya, telah dilakukan eksaminasi, klearifikasi, atau kajian dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan; Nilai tidak materiil dan/atau bukan pegawai Kementerian Keuangan; Dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditangani Kejaksaan.

"Sebanyak 7 (tujuh) laporan (15 nama) lainnya masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi dan penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan," papar Yudi Pramadi. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya