Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alias alkes di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banteng.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan tim KPK masih belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan kasus yang disebut menyeret Walikota Tangsel Rachmy Diani dan Gubernur Ratu Atut itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, kata Johan, tak menutup kemungkinan penyelidikan kasus alkes diarahkan kepada adanya kick back atau suap dan bisa terjadinya mark up.
"Karena kan itu pengadaan barang dan jasa," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Johan menekankan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, masih terlalu cepat untuk menyimpulkan pasal mana yang akan disangkakan. Dikatakannya, setiap proses penyelidikan di KPK dilakukan untuk memastikan adanya tidak pidana di dalamnya, menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan siapa tersangkanya.
"Jadi dalam rangka menemukan dua alat bukti yang cukup itu untuk dinaikan ke proses penyidikan dengan tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal itu," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengkaji penyusunan pasal-pasal terkait kasus tersebut.
[dem]