Belum tuntas pengungkapan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret kepala Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo, muncul lagi kabar dugaan adanya permainan dalam tender proyek pengadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru selesai proses lelangnya pada September 2013.
"Sepertinya pihak Korlantas Mabes Polri masih belum belajar dari kasus yang pernah menimpa mereka dan menyebakan semakin jatuhnya citra Polri di mata publik," ujar Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Ade Andriansa melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (31/10).
Gerak Indonesia mendesak Kapolri baru, Komjen Sutarman untuk menjadikan kasus dugaan kongkalikong tender proyek pengadaan STNK itu sebagai bukti atas janji-janjinya memberantas korupsi serta reformasi birokrasi dalam tubuh internal Polri.
Dari data yang diperoleh Gerak Indonesia, Ade memaparkan, terlihat bahwa pengerjaan tender STNK tidak sesuai peraturan yang ada. Peraturan dimaksud yaitu PP 85/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan, penawaran harga dalam proyek pengadaan di pemerintahan minimal harus diikuti oleh tiga perusahaan, jika di bawah tiga perusahaan proses lelangnya harus diulang. Namun realisasinya dari 12 peserta yang ikut lelang hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran yakni, PT JTP Tbk senilai Rp 202 miliar dan PT AI senilai Rp 230 miliar.
Korlantas Polri tidak mengulang proses lelang proyek STNK ini, malah menetapkan PT AI sebagai pemenang. Ade menekankan, Hal ini dengan jelas melanggar PP 85/2003, selain itu terjadi aneh karena PT AI yang dimenangkan dalam tender tersebut, penawaran harganya lebih mahal bila dibandingkan dengan tawaran dari PT JTP.
Hal lain yang semakin membuktikan adanya dugaan kongkalikong dalam tender ini seperti yang ditemukan oleh Indonesian Police Watch yaitu pagu harga cetak per lembar STNK yang diajukan Korlantas sangat mahal, yakni sebesar Rp 15 ribu dengan jumlah STNK yang dicetak sekitar 19,7 juta lembar.
Setelah dikritisi berbagai pihak, beber Ade, harga cetak perlembar STNK mendadak diturunkan menjadi Rp 10.250 saat free audit. Harga ini pun sesungguhnya masih sangat mahal untuk selembar STNK yang hanya berukuran 25 cm x 10 cm. Padahal sebelumnya harga cetak STNK hanya Rp 7.500 per lembar atau bandingkan dengan harga cetak BPKB yang hanya Rp 18 ribu.
"Kasus Dugaan kongkalikong pengadaan STNK di Korlantas Polri ini mengingatkan kita akan kesaksian mantan bendahara Korlantas RI Komisaris Legimo di Pengadilan Tipikor yang mengaku pernah diperintah atasannya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk mengambil uang dari PT Pura Group yang berkantor di Kudus, Jawa Tengah," ulas Ade.
Uang yang nilainya miliaran rupiah tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan blangko STNK dan BPKB di Korlantas Polri. PT Pura Group pernah bekerja sama dengan rekanan Polri mengadakan blangko STNK dan BPKB serta material untuk SIM tahun 2008 dan 2009. Ade pun mengingatkan Komjen Sutarman agar tidak berlama-lama dalam masa bulan madu menjadi kapolri.
"Segera lakukan aksi nyata pemberantasan korupsi di internal kepolisian. Usut tuntas keterlibatan Korlantas Polri, Irjen Pudji Hartanto Iskandar dalam kasus dugaan kongkalikong proyek Tender pengadaan STNK," desak Ade.
[wid]