Berita

rio capella/net

Rio Capella: Iklan Partai Nasdem Tak Melanggar Aturan

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 11:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem mengklaim iklan politik partai tersebut di televisi tidak melanggar aturan. Apalagi, iklan partai tersebut hanya pada momentum tertentu.

"Kalau Nasdem, kan momentumnya hanya di hari-hari besar. Dan tidak ada ngomong pilih Nasdem. Sepanjang tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada soal. Di TV juga ada aturan," jelas Sekjen DPP Partai Nasdem Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 31/10).

Lebih jauh Rio menjelaskan, ada tiga unsur dalam iklan baru disebut kampanye. Yaitu, ada nomor, lambang partai dan visi misi. "Jika memenuhi akumulasi 3 unsur di atas, baru bisa dikategorikan pelanggaran kampanye. Iklan Nasdem kan, tidak," jelasnya.


Karena itu, dia menegaskan, iklan Partai Demokrat di televisi bukan bagian dari kampanye. Tapi sosialisasi. Perbedaan antara kampanye dan sosialisasi inilah yang banyak tidak dimengerti orang. Karena itu perlu ada sosialisasi ulang aturan mengenai kampanye.

"Perlu ada soasialisasi ulang kepada KPUD, Panwaslu dan peserta Pemilu. Karena tidak semua orang ada di pemahaman yang sama di aturan itu.  Supaya tidak ada lagi orang dihukum hanya karena hal-hal sepele," tegasnya merujuk pada vonis yang diterima Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

PN Semarang memvonis Sutiyoso sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos divonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Bang Yos menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi. “Ada yang pelanggarannya lebih dari saya pasang billboard atau iklan di televisi. Sementara kami di depan kader-kader dikenakan sanksi pidana,” sesalnya di PN Semarang, kemarin. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya