Berita

rio capella/net

Rio Capella: Iklan Partai Nasdem Tak Melanggar Aturan

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 11:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem mengklaim iklan politik partai tersebut di televisi tidak melanggar aturan. Apalagi, iklan partai tersebut hanya pada momentum tertentu.

"Kalau Nasdem, kan momentumnya hanya di hari-hari besar. Dan tidak ada ngomong pilih Nasdem. Sepanjang tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada soal. Di TV juga ada aturan," jelas Sekjen DPP Partai Nasdem Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 31/10).

Lebih jauh Rio menjelaskan, ada tiga unsur dalam iklan baru disebut kampanye. Yaitu, ada nomor, lambang partai dan visi misi. "Jika memenuhi akumulasi 3 unsur di atas, baru bisa dikategorikan pelanggaran kampanye. Iklan Nasdem kan, tidak," jelasnya.


Karena itu, dia menegaskan, iklan Partai Demokrat di televisi bukan bagian dari kampanye. Tapi sosialisasi. Perbedaan antara kampanye dan sosialisasi inilah yang banyak tidak dimengerti orang. Karena itu perlu ada sosialisasi ulang aturan mengenai kampanye.

"Perlu ada soasialisasi ulang kepada KPUD, Panwaslu dan peserta Pemilu. Karena tidak semua orang ada di pemahaman yang sama di aturan itu.  Supaya tidak ada lagi orang dihukum hanya karena hal-hal sepele," tegasnya merujuk pada vonis yang diterima Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

PN Semarang memvonis Sutiyoso sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos divonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Bang Yos menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi. “Ada yang pelanggarannya lebih dari saya pasang billboard atau iklan di televisi. Sementara kami di depan kader-kader dikenakan sanksi pidana,” sesalnya di PN Semarang, kemarin. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya