Berita

Hukum

Tri Dianto Tak Berhak Minta KPK Panggil SBY dan Ibas

Kalau Cuma Sebut Tak Ada Konektivitasnya
KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 11:24 WIB | LAPORAN:

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati angkat bicara terkait pernyataan bekas koleganya, Tri Dianto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Jawa Barat.

Menurutnya, bekas Ketua DPC itu sama sekali tak berhak meminta KPK untuk memanggil Ketua Dewan Pembina dan Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut. Sebab, yang berhak untuk menentukan seseorang layak diperiksa atau tidak hanya pihak yang berwenang, dalam hal ini KPK.

"Semua proses (pemeriksaan) ini, kita (Demokrat) serahkan pada KPK," kata Andi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/10).


Lagian, menurutnya, kalau hanya disebut-sebut tanpa adanya bukti yang kongkrit, pemeriksaan juga belum dapat dilakukan oleh KPK.

"Kalau sebut-sebut saja (tanpa bukti) tidak ada konektivitasnya," jelas wanita yang datang untuk menjenguk Andi Mallarangeng di Rutan KPK ini.

Pagi tadi, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah (gratifikasi) atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana hambalang, Tridianto meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap SBY dan Ibas. Pemanggilan keduanya, lanjut Tri, penting dilakukan untuk mencari tahu apakah ada aliran dana yang mengalir ke Kongres Demokrat yang berlangsung di Bandung tahun 2010 lalu.

"Ibas selaku SC (Steering Committee), panggilan itu yang paling berhak itu Mas Ibas. Panggilan kedua ini, yang paling berhak itu Pak SBY. Kenapa Pak SBY? Karena (SBY) dewan pembina partai demokrat. Beliau adalah penanggung jawab kongres partai di Bandung," kata dia.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya