Berita

Hukum

Tri Dianto Tak Berhak Minta KPK Panggil SBY dan Ibas

Kalau Cuma Sebut Tak Ada Konektivitasnya
KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 11:24 WIB | LAPORAN:

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati angkat bicara terkait pernyataan bekas koleganya, Tri Dianto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Jawa Barat.

Menurutnya, bekas Ketua DPC itu sama sekali tak berhak meminta KPK untuk memanggil Ketua Dewan Pembina dan Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut. Sebab, yang berhak untuk menentukan seseorang layak diperiksa atau tidak hanya pihak yang berwenang, dalam hal ini KPK.

"Semua proses (pemeriksaan) ini, kita (Demokrat) serahkan pada KPK," kata Andi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/10).


Lagian, menurutnya, kalau hanya disebut-sebut tanpa adanya bukti yang kongkrit, pemeriksaan juga belum dapat dilakukan oleh KPK.

"Kalau sebut-sebut saja (tanpa bukti) tidak ada konektivitasnya," jelas wanita yang datang untuk menjenguk Andi Mallarangeng di Rutan KPK ini.

Pagi tadi, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah (gratifikasi) atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana hambalang, Tridianto meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap SBY dan Ibas. Pemanggilan keduanya, lanjut Tri, penting dilakukan untuk mencari tahu apakah ada aliran dana yang mengalir ke Kongres Demokrat yang berlangsung di Bandung tahun 2010 lalu.

"Ibas selaku SC (Steering Committee), panggilan itu yang paling berhak itu Mas Ibas. Panggilan kedua ini, yang paling berhak itu Pak SBY. Kenapa Pak SBY? Karena (SBY) dewan pembina partai demokrat. Beliau adalah penanggung jawab kongres partai di Bandung," kata dia.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya