Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

Dahlan Ngaku Bentengi Pertamina Dari Intervensi

Dianggap Layak Ambil Alih Blok Mahakam
KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 10:00 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan Pertamina siap mengambil-alih pengelolaan Blok Mahakam yang selama ini dikelola asing. Dia menjamin, dereksi Pertamina sudah siap mengelola blok migas di Kalimantan Timur itu.

“Tugas saya ringan, membentengi Pertamina dari intervensi siapapun. Saya percaya penuh pada tim direksi, komisaris, sepanjang tidak diganggu dan tidak dirusuhi,” kata Dahlan di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, dia akan menjaga langkah Pertamina mengambila-lih Blok Mahakam agar tidak terganggu oleh berbagai pihak yang ingin menghalangi. “Akan muncul banyak fitnah kepada Pertamina, apakah mampu kelola Blok Mahakam. Pasti banyak pertanyaan seperti itu,” jelasnya.


Dahlan mengakui, banyak pihak yang ragu dengan kemampuan dan komitmen Pertamina mengambil alih dan mengelola Blok Mahakam. Namun, hal tersebut dijawab dengan prestasi Pertamina saat mengambil alih blok migas yang lain.

“Lihat Blok WMO (West Madura Offshore) membuktikan bahwa Pertamina bisa. Sudah terbantahkan, begitu diambil alih dan dipegang Pertamina, belum dua tahun WMO alami kemajuan besar,” ujarnya.

Sementara kalangan DPR berjanji akan membantu advokasi atas diambil-alihnya saham Blok Mahakam oleh pemerintah untuk diberikan pengelolaannya kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

“Kan kita mampu kelola Blok Mahakam. Kalau mampu, kenapa diberikan ke orang lain. Kalau kita mampu mengelola justru sangat bagus dan keuntungan pasti akan lebih optimal untuk kita,” tegas Wakil Ketua DPR Sohibul Imam.

Karena itu, pihaknya akan sekuat tenaga memberi advokasi untuk memperjuangkan Blok Mahakam kembali ke dalam negeri setelah puluhan tahun memberi keuntungan untuk perusahaan asal Prancis (Total) dan Jepang (Inpec).

Koordinator Pemuda Untuk Kedaulatan Energi (FPKE) Mu’min Elmin mengatakan, bangsa ini harus merdeka secara ekonomi. Apalagi dalam aturannya, setiap badan usaha yang telah berakhir kontrak kerjanya, wajib segera mengembalikan terminasi yang dalam penguasaannya kepada bangsa dan negara.

“Inilah saatnya pemerintah menentukan sikap mengelola sendiri apa yang menjadi miliknya,” tuturnya.

Mu’min menilai, regulasi liberal-kapitalistik yang selama ini dilakukan pemerintah hanya menguntungkan para pelaku dari perusahaan asing saja.

Padahal, penerimaan negara dari sektor energi sumber daya mineral sebesar 28 persen dari total APBN sebesar Rp 428 triliun pada 2012, atau terbesar kedua setelah pendapatan negara di sektor pajak. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya