Berita

rio capella/net

Nasdem Prihatin atas Vonis yang Diterima Bang Yos

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 10:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem prihatin atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang kepada Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

Bang Yos, panggilannya, dianggap terbukti sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos divonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.


"Pertama saya mengucapkan prihatin atas vonis yang dikenakan kepada Bang Yos," ucap Sekjen DPP Partai Nasdem Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 31/10).

Menurutnya, vonis yang dikenakan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlalu memaksakan. Karena berdasarkan penjelasan Bang Yos, kegiatan itu hanya acara halal bi halal.

Dia menjelaskan, sepanjang halal bi halal tidak terbuka untuk umum, tidak ada nomor partai, tidak ada lambang partai, tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada ajakan untuk memilih, tidak bisa disebut sebagai kampenya. Terbuka untuk umum, bukan dilihat dari tempat, tapi kepesertaan acara tersebut.

"Kampanye itu ada syaratnya. Kalau satu saja tidak terpenuhi, tidak bisa disebut kampanye. Makanya agak aneh kalau dibawa ke pengadilan. Mungkin panitia disana saja yang keliru," imbuh Rio.

Karena itu, Rio curiga, Bang Yos memang sudah dijadikan target sejak awal. "Pasti ada sesuatu di luar itu. Memang jadi target. Sial saja Bang Yos. Terlalu kejam vonis itu untuk seorang Bang Yos," tegasnya menambahkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya