Berita

Edi Siswadi/net

Hukum

Masa Penahanan Bekas Sekda Bandung Diperpanjang

RABU, 30 OKTOBER 2013 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

"Masa penahanan ES (Edi Siswadi) diperpanjang 30 hari kedepan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjoachyono menyangkut penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung itu hari ini kembali diperiksa. Tapi, dia enggan berkomentar, baik sebelum maupun sesudah menjalani pemeriksaan. Dia langsung masuk ke dalam ruang tahanan.


Edi Siswadi saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka Senin, 1 Juli 2013 setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan Edi dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung.

Edi ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada terkait kasus serupa. Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Dada Rosada dan Edi Siswandi berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Adapun berdasarkan pasal yang disangkakan, Dada dan Edi diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempat tersangka saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya