Berita

Hukum

Penerapan TPPU Akil Mochtar Sama Dengan Djoko Susilo

SELASA, 29 OKTOBER 2013 | 17:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut harta milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar yang diduga berasal tindak pidana korupsi setelah dijerap UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta yang diusut kemungkinan juga yang diperoleh Akil di bawah tahun 2010.

"UU 8/2010, kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Supaya kemudian kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10).

KPK bukan pertama kali ini menerapkan hal tersebut. Dalam kasus Simulator SIM misalnya, pasal-pasal tersebut juga diberlakukan. "Bukankah memang harus seperti itu dan itu kan diterapkan tidak hanya pada kasus ini. Pada kasus DS (Djoko Susilo) juga seperti itu," tegas Bambang


Kendati begitu, pria yang biasa disapa BW ini menyatakan belum tahu kapan pihaknya mulai melakukan penelusuran terhadap harta Akil. Saat ini, pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk melakukan penelusuran tersebut. Apa buktinya? Kata BW, bukan konsumsi publik.

Saat ditanya apakah pihaknya juga menelusuri aset Akil sewaktu menjabat sebagai anggota DPR, BW tak menampaik. KPK sudah cukup belajar banyak dari apa yang sebelumnya dilakukan terhadap Djoko Susilo.

"Walaupun dia (Djoko) polisi, tapi kan tetap penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (korlantas). Ini penyelenggaran negaranya loh bos. Kalau dia bukan penyelenggaran negara enggak bisa masuk karena pasal 11 UU KPK kan harus penyelenggara negara," demikian bekas Ketua YLBHI ini. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya