Berita

Hukum

Penerapan TPPU Akil Mochtar Sama Dengan Djoko Susilo

SELASA, 29 OKTOBER 2013 | 17:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut harta milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar yang diduga berasal tindak pidana korupsi setelah dijerap UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta yang diusut kemungkinan juga yang diperoleh Akil di bawah tahun 2010.

"UU 8/2010, kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Supaya kemudian kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10).

KPK bukan pertama kali ini menerapkan hal tersebut. Dalam kasus Simulator SIM misalnya, pasal-pasal tersebut juga diberlakukan. "Bukankah memang harus seperti itu dan itu kan diterapkan tidak hanya pada kasus ini. Pada kasus DS (Djoko Susilo) juga seperti itu," tegas Bambang


Kendati begitu, pria yang biasa disapa BW ini menyatakan belum tahu kapan pihaknya mulai melakukan penelusuran terhadap harta Akil. Saat ini, pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk melakukan penelusuran tersebut. Apa buktinya? Kata BW, bukan konsumsi publik.

Saat ditanya apakah pihaknya juga menelusuri aset Akil sewaktu menjabat sebagai anggota DPR, BW tak menampaik. KPK sudah cukup belajar banyak dari apa yang sebelumnya dilakukan terhadap Djoko Susilo.

"Walaupun dia (Djoko) polisi, tapi kan tetap penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (korlantas). Ini penyelenggaran negaranya loh bos. Kalau dia bukan penyelenggaran negara enggak bisa masuk karena pasal 11 UU KPK kan harus penyelenggara negara," demikian bekas Ketua YLBHI ini. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya