Berita

ahmad fathanah/net

Hukum

Fathanah: Tuntutan Jaksa KPK Copy Paste!

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Ahmad Fathanah menuding tuntutan 17,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang menjeratnya merupakan bentuk copy paste atau salinan utuh.

Dengan terisak, Fathanah menyebutkan kalau tuntutan tersebut sama seperti tuntutan yang pernah diberikan terhadap Wa Ode Nurhayati, terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran DPID.

"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya," kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan (peledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam (28/10).


Orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak mau disama-samakan dengan Wa Ode, yang juga bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN itu.

"Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tekan dia.

Selebihnya, Fathanah meminta penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan duduk perkara mengenai perkara yang menjeratnya.

"Janganlah sudah terlebih dahulu dihukum secara sosial," demikian Fathanah sambil terisak. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya