Berita

foto: net

Bisnis

Uji Materi UU Keuangan Rawan Disalahgunakan

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Uji materi UU Keuangan 17/2003 memiliki risiko disalahgunakan untuk korupsi. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada lagi yang berwenang mengawasi BUMN.

"Jangankan BUMN, swasta sendiri kan bisa korupsi," kata anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (28/10).

Menurutnya, dengan aset BUMN yang mencapai Rp 3.500 triliun, maka harus ada lembaga yang mengawasi kegiatan mereka. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara. Pemerintah tiap tahun sudah memberikan subsidi sebesar Rp 1.600 triliun, juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 10 triliun.


"Kalau ada apa-apa, walaupun swasta, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu pemerintah juga yang akhirnya ikut campur. Uangnya juga dari rakyat yang berasal dari pajak," ucapnya.

Dia juga mengatakan, alasan pentingnya audit BPK terhadap BUMN adalah masih tingginya tingkat korupsi di tubuh BUMN.

"Catatan BPK dari tahun 2003 sampai 2013, tingkat korupsi di BUMN mencapai Rp 9 triliun," ujarnya.

Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945, dibentuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pasal 2 UU Keuangan Negara menentukan ruang lingkup keuangan negara yang antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.

BUMN bisa tidak tersentuh oleh BPK jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya