Berita

Rudi Rubiandini/net

Hukum

KPK Sita Tanah dan Rumah Rudi Rubiandini

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjerat mantan ketuanya Rudi Rubiandini.

"Ada kegiatan penyidik berkaitan dengan penyidikan kegiatan SKK Migas, yaitu penggeledahan di Jl. Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, denggeledahan di apartemen Lavande di JL. Dr. Supomo Tebet, diduga milik salah satu saksi, dan penggeledahan di rumah milik RR di Jl. Anatomi Kel. Cigadung, Bandung, Jawa Barat," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/10).

Johan menambahkan bahwa penggeledahan ini telah dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak siang tadi. Ia pun membantah bahwa penggeledahan ini dilakukan karena adanya penyelidikan baru yang sedang ditangani oleh KPK. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa berkas Rudi Rubiandini mungkin akan segera masuk ke tahap P21 dalam waktu dekat ini.


Berdasarkan penggeledahan tadi, tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan rumah Rudi Rubiandini yang terletak di Jl Ramli, Tebet. Hal itu dilakukan karena KPK akan meneliti rumah tersebut, dan juga dengan alasan agar rumah tersebut tidak dipindah tangankan.

Masih dalam penyidikan yang sama, sebelumnya KPK telah menyita sebuah mobil Toyota Camry Hybrid milik Rudi Rubiandini yang saat itu hendak diantarkan ke kediaman Rudi.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga menerima pemberian 700.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya. Adapun Simon ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu juga menjerat pelatif golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi yang diduga sebagai perantara dalam kasus ini. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya