Berita

ilustrasi: net

Hukum

Polisi Sita 330 Kg Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Barat berhasil menyita 330 Kilogram Ganja kering yang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Cipinang Jakarta.

Ganja kering yang berhasil disita dari tangan EH dan IS oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, didapat dari wilayah Kabupaten Bogor. DirRes Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Hafriyono mengatakan penangkapan bermula dari EH dengan barang bukti berupa 1 buah paket ganja kering berukuran sedang.

"Awalnya kita tangkap EH alias B dengan 1 paket sedang ganja kering dan setelah dikembangkan ditangkap salah seorang tersangka lainnya yaitu IS alias A dan ditemukan paket ganja seberat 330 kg di kediamannya di Griya Parung Panjang," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (28/10).


Dari hasil pengembangan kepada kedua tersangka, mereka menyatakan bahwa ganja tersebut berasal dari HS yang mengendalikan bisnis tersebut dari Lapas Cipinang.

"Keduanya mengaku dikendalikan HS dari dalam Lapas Cipinang, untuk memasarkan Ganja tersebut, Ganja yang tertangkap pihak Polda tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor," papar Hafriyanto.

Disinggung perihal HS sendiri, Hafriyono menuturkan hingga kini pihaknya masih menyelidiki dan mengejar pelaku bersama dua orang lainnya yaitu OP yang berperan sebagai penghubung dan DK sebagai Pemasar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak lapas, namun tidak ditemukan pelaku dengan inisial HS. Masih kita lidik karena ada beberapa bukti yang mengarah pelaku berada didaerah Lapas Cipinang," paparnya.

Hafriono menjelaskan, total barang bukti ganja yang diamankan oleh pihaknya senilai Rp 990 juta dengan asumsi 1 Kilogram senilai Rp 3 juta. "Yang lebih penting adalah kita bisa menyelamatkan 330 ribu jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi 1 orang," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya