Berita

ilustrasi: net

Hukum

Polisi Sita 330 Kg Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Barat berhasil menyita 330 Kilogram Ganja kering yang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Cipinang Jakarta.

Ganja kering yang berhasil disita dari tangan EH dan IS oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, didapat dari wilayah Kabupaten Bogor. DirRes Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Hafriyono mengatakan penangkapan bermula dari EH dengan barang bukti berupa 1 buah paket ganja kering berukuran sedang.

"Awalnya kita tangkap EH alias B dengan 1 paket sedang ganja kering dan setelah dikembangkan ditangkap salah seorang tersangka lainnya yaitu IS alias A dan ditemukan paket ganja seberat 330 kg di kediamannya di Griya Parung Panjang," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (28/10).


Dari hasil pengembangan kepada kedua tersangka, mereka menyatakan bahwa ganja tersebut berasal dari HS yang mengendalikan bisnis tersebut dari Lapas Cipinang.

"Keduanya mengaku dikendalikan HS dari dalam Lapas Cipinang, untuk memasarkan Ganja tersebut, Ganja yang tertangkap pihak Polda tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor," papar Hafriyanto.

Disinggung perihal HS sendiri, Hafriyono menuturkan hingga kini pihaknya masih menyelidiki dan mengejar pelaku bersama dua orang lainnya yaitu OP yang berperan sebagai penghubung dan DK sebagai Pemasar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak lapas, namun tidak ditemukan pelaku dengan inisial HS. Masih kita lidik karena ada beberapa bukti yang mengarah pelaku berada didaerah Lapas Cipinang," paparnya.

Hafriono menjelaskan, total barang bukti ganja yang diamankan oleh pihaknya senilai Rp 990 juta dengan asumsi 1 Kilogram senilai Rp 3 juta. "Yang lebih penting adalah kita bisa menyelamatkan 330 ribu jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi 1 orang," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya