Berita

akil mochtar/net

Hukum

PKS Sambut Baik Penetapan TPPU Akil Mochtar

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang disambut baik oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsy salah satunya.

"Kita dukung pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun, asalkan tetap menjunjung tinggi fair trial justice," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online saat dimintai tanggapan terkait penetapan Akil sebagai tersangka TPPU, Sabtu (26/10).

Bagi politikus asal PKS ini, delik pencucian uang bukanlah tindak pidana yang sederhana. Makanya, dia sangat mengapresiasi langkah KPK dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Akil Mochtar.


"Asalkan tindak pidana yang disangkakan terpenuhi unsurnya serta cukup alat buktinya, itu sah-sah saja dilakukan. Saya rasa itu kewenangan KPK untuk mengenakan pasal yang didakwakan kepada seseorang," sambung dia.

Setelah melakukan Ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu, KPK akhirnya memutuskan untuk menerapkan TPPU ke Akil Mochtar. Akil dijerat pasal 3 UU TPPU. Mengacu pada pasal tersebut. Akil terancam hukum maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp20 milliar.

KPK juga sebelumnya telah menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penyidik KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK. [ian]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya