Berita

Edi Saputra Hasibuan/net

Nusantara

Kompolnas Segera Panggil Kapolres Batanghari

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Dugaan kriminalisasi Polres Batanghari terhadap Ariansyah segera diklarifikasi oleh Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas akan memanggil Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin terkait kasus tersebut.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi atas semua pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Termasuk juga terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolres Batanghari.

"Kami minta Kapolda Jambi segera tindaklanjuti pengaduan tersebut," terangnya di Jakarta, Kamis (24/10).


Kata Edi, Kompolnas juga akan meminta kepada Kapolda Jambi untuk tak segan-segan mengambil tindakan tegas jika dalam proses investigasi ditemukan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Kapolres Batanghari.

"Kita tidak mau pandang bulu, bila memang terbukti bersalah maka langsung ambil tindakan," demikian Edi.

Diketahui, kasus ini mencuat ketika LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013 melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009. Saat itu Ariansyah meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV). Saat itu, alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutahan guru komputer menjadi faktor utama.

Karena dari proses selesksi CPNSD Formasi guru hanya diambil 2 peringkat terbaik. Sehingga loloslah Anisah yang masuk dalam 2 peringkat terbaik tersebut. Ternyata Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp.106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Bulan Juli 2013. Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 september yang lalu akibat desakan Gabungan LSM yang masih peduli dengan keadilan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya