Berita

foto: net

Nusantara

PK MA Cacat Hukum, Polda Babel Lakukan Pemalsuan

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas sengketa tanah milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aduma Niaga dengan nomor PK 06.PK/Pdt/2008 cacat hukum. Sejak awal gambar ukur dan luas tanah diduga kuat sudah dipalsukan oleh penyidik Polda Bangka Belitung (Polda Babel).

Begitu dikatakan Ketua Badan Hukum Majelis Pers Indonesia (MPI) Beenka Rojali saat dijumpai di Jakarta, Kamis (24/10).

Dia menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi di Polda Babel oleh Suryanto bernomor polisi: LP/B-79/IV/2007SIAGA OPS. Suryanto, adalah penyewa tanah milik BUMN PT Aduma Niaga dengan nomor sertifikat HGB No.414 PT Aduma Niaga. Sementara yang dilaporkan Suryanto adalah penyewa bersertifikat HGB No. 415 yang juga milik PT Aduma Niaga. Suryanto diduga kuat memalsukan sertifikat HGB No. 415 PT Aduma Niaga agar bisa menguasai sertifikat HGB 414.


Lanjut dia, sengketa ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang dengan keputusan bahwa gambar ukur dan luas tanah sudah dipalsukan dalam laporan polisi Suryanto. Pejabat dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkal Pinang, Aprianto, dalam kesaksiannya menerangkan bahwa pengukuran 2 sertifikat tanah milik PT Aduma Niaga tersebut dijadikan satu sertifikat atas perintah Penyidik dari Polda Babel.

Beenka menjelaskan, pernyataan Apriyanto bahwa gambar ukur dan luas tanah tersebut salah dan penyidik Polda Babel keberatan. Di sini terlihat penyidik Polda Babel memaksakan P 21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap ke Kejaksaan sebelum kasus ini di bawa ke Pengadilan Negri Pangkal Pinang.

Dia menerangkan, surat ukur yang diperlihatkan Suryanto di Pengadilan waktu itu tertulis bahwa ukuran yang tertera dalam gambar tidak sama dengan keadaan fisik tanah yang ada dilapangan dengan nomor surat ukur: No. 05/PASIR/PADI/2001. Hingga kini pun surat tersebut tidak ada aslinya di kantor BPN Pangkal Pinang dalam kesaksian Aprianto di depan Majelis Hakim PN Pangkal Pinang. Anehnya Polda Babel tidak bertindak terkait laporan palsu Suryanto tersebut.

"Saya meminta kepada penegak hukum agar pelapor palsu ini proses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red) " demikian Beenka. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya