Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Yusril: Perppu MK Tak Bisa Digugat

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 08:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa digugat ke MK.  Pasalnya, MK hanya berwenang menguji UU.

"Saya berpendapat jiwa Perppu adalah setara dengan UU, tapi bagaimanapun juga Perppu bukanlah UU," jelas pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Rabu, 23/10).

Yusril menjelaskan, Perppu diterbitkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Keberlakuannya pun terbatas sampai masa sidang DPR berikut. Kalau DPR setuju dengan Perppu tersebut, maka disahkan menjadi UU. Kalau DPR menolak, Perpu harus dicabut. Karena itu, mekanisme menguji Perppu ada pada DPR, bukan pada MK. Sifat "pengujian" oleh DPR lebih luas daripada MK.


"MK hanya menguji norma UU terhadap norma UUD. Kalau MK anggap bertentangan dengan UUD, MK berwenang membatalkan norma UU tersebut," imbuh Yusril.

Sementara "pengujian" oleh DPR dapat mempersoalkan sejauh mana validitas Perppu itu dilihat dari sifat kegentingan memaksanya. Kalau DPR menganggap sifat kegentingan memaksanya tidak ada, maka DPR dapat menolak pengesahan Perppu tersebut. "MK tidak dapat menguji hal seperti ini," tandas Yusril.

Kemarin, gugatan terhadap Perppu MK yang diajukan tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon, dan Didi Sunardi, sudah digelar. Sebelumnya, Habiburrokhman menilai Perppu MK tidak memiliki arah yang fokus. Perppu semestinya dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak. Sementara menurutnya, tidak ada unsur kegentingan yang memaksa di balik penerbitan Perppu MK. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya