Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Yusril: Perppu MK Tak Bisa Digugat

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 08:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa digugat ke MK.  Pasalnya, MK hanya berwenang menguji UU.

"Saya berpendapat jiwa Perppu adalah setara dengan UU, tapi bagaimanapun juga Perppu bukanlah UU," jelas pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Rabu, 23/10).

Yusril menjelaskan, Perppu diterbitkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Keberlakuannya pun terbatas sampai masa sidang DPR berikut. Kalau DPR setuju dengan Perppu tersebut, maka disahkan menjadi UU. Kalau DPR menolak, Perpu harus dicabut. Karena itu, mekanisme menguji Perppu ada pada DPR, bukan pada MK. Sifat "pengujian" oleh DPR lebih luas daripada MK.


"MK hanya menguji norma UU terhadap norma UUD. Kalau MK anggap bertentangan dengan UUD, MK berwenang membatalkan norma UU tersebut," imbuh Yusril.

Sementara "pengujian" oleh DPR dapat mempersoalkan sejauh mana validitas Perppu itu dilihat dari sifat kegentingan memaksanya. Kalau DPR menganggap sifat kegentingan memaksanya tidak ada, maka DPR dapat menolak pengesahan Perppu tersebut. "MK tidak dapat menguji hal seperti ini," tandas Yusril.

Kemarin, gugatan terhadap Perppu MK yang diajukan tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon, dan Didi Sunardi, sudah digelar. Sebelumnya, Habiburrokhman menilai Perppu MK tidak memiliki arah yang fokus. Perppu semestinya dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak. Sementara menurutnya, tidak ada unsur kegentingan yang memaksa di balik penerbitan Perppu MK. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya