Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II memberikan kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki daftar pemilih yang sedianya akan ditetapkan pada hari ini, Rabu, (23/10). Pemberian kesempatan ini untuk semakin meningkatkan akurasi data pemilih ini yang juga berarti merekomendasikan untuk memundurkan waktu penetapan secara nasional, dengan catatan pengundurannya tidak terlalu lama.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidik dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menjelaskan, kunci kualitas data pemilih sesungguhnya berada di tangan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) ditingkat Kelurahan/Desa. Masih adanya nama ganda, pemilih fiktif dan nama sudah meninggal adalah akibat dari ketidakmasimalan para petugas tersebut saat memastikan data pemilih dengan mengunjungi secara faktual rumah ke rumah pada bulan April hingga Juni yang lalu.
"Permasalahan data pemilih yang tidak dapat diketahui dan dibersihkan oleh sistem Sidalih (sistem informasi data pemilih) dapat diselesaikan apabila Pantarlih bekerja maksimal dalan melakukan pencocokan dan penelitian," ujar Masykuruddin (Rabu, 23/10).
Oleh karena itu, apabila ingin benar-benar mewujudkan data pemilih yang akurat dan bersih, perbaikan data pemilih perlu dimulai dari level yang paling bawah yaitu kelurahan/desa, karena kunci pemutakhiran ada di wilayah ini. Secara tekhnis, perbaikan itu dimulai dengan KPU memberikan data pemilih tetap yang sudah dihasilkan kepada KPU kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPK di Kecamatan.
Di Kecamatan, PPK dapat mengundang PPS dan mantan Pantarlih untuk berkumpul mencermati kembali DPT terakhir yang sudah dihasilkan oleh KPU tersebut untuk diperiksa kembali keakuratan datanya. "Lantas, KPU menghitung waktu yang dibutuhkan untuk melakukan hal ini, apakah dua minggu seperti DPR tawarkan atau justru lebih," ungkapnya.
Asalkan dengan syarat KPU dapat memastikan bahwa ada perbaikan kualitas data pemilih kedepan, maka mengundurkan waktu dapat dijadikan pilihan. Yang harus dihindari adalah, jangan hanya karena desakan dari berbagai pihak, KPU memundurkan waktu tetapi tidak melakukan apa-apa, demikian Masykuruddin.
[zul]