Berita

Ingin Perbaikan Maksimal, Kembalikan DPT ke Kelurahan/Desa

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 07:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II memberikan kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki daftar pemilih yang sedianya akan ditetapkan pada hari ini, Rabu, (23/10). Pemberian kesempatan ini untuk semakin meningkatkan akurasi data pemilih ini yang juga berarti merekomendasikan untuk memundurkan waktu penetapan secara nasional, dengan catatan pengundurannya tidak terlalu lama.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidik dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menjelaskan, kunci kualitas data pemilih sesungguhnya berada di tangan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) ditingkat Kelurahan/Desa. Masih adanya nama ganda, pemilih fiktif dan nama sudah meninggal adalah akibat dari ketidakmasimalan para petugas tersebut saat memastikan data pemilih dengan mengunjungi secara faktual rumah ke rumah pada bulan April hingga Juni yang lalu.

"Permasalahan data pemilih yang tidak dapat diketahui dan dibersihkan oleh sistem Sidalih (sistem informasi data pemilih) dapat diselesaikan apabila Pantarlih bekerja maksimal dalan melakukan pencocokan dan penelitian," ujar Masykuruddin (Rabu, 23/10).


Oleh karena itu, apabila ingin benar-benar mewujudkan data pemilih yang akurat dan bersih, perbaikan data pemilih perlu dimulai dari level yang paling bawah yaitu kelurahan/desa, karena kunci pemutakhiran ada di wilayah ini. Secara tekhnis, perbaikan itu dimulai dengan KPU memberikan data pemilih tetap yang sudah dihasilkan kepada KPU kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPK di Kecamatan.

Di Kecamatan, PPK dapat mengundang PPS dan mantan Pantarlih untuk berkumpul mencermati kembali DPT terakhir yang sudah dihasilkan oleh KPU tersebut untuk diperiksa kembali keakuratan datanya. "Lantas, KPU menghitung waktu yang dibutuhkan untuk melakukan hal ini, apakah dua minggu seperti DPR tawarkan atau justru lebih," ungkapnya.

Asalkan dengan syarat KPU dapat memastikan bahwa ada perbaikan kualitas data pemilih kedepan, maka mengundurkan waktu dapat dijadikan pilihan. Yang harus dihindari adalah, jangan hanya karena desakan dari berbagai pihak, KPU memundurkan waktu tetapi tidak melakukan apa-apa, demikian Masykuruddin.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya