Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Jamsostek: Silahkan Demo, Tapi Seleksi Jalan Terus

SELASA, 22 OKTOBER 2013 | 21:20 WIB | LAPORAN:

PT Jamsostek (Persero) mempersilakan para pekerja outsourcing melaku aksi demo untuk mengekspresikan aspirasinya, tetapi BUMN itu konsisten dengan amanat Perjanjian Kerja Bersama bahwa seseorang bisa diangkat sebagai pegawai tetap setelah melalui proses seleksi.

Kepala Biro SDM PT Jamsostek Abdul Latief di ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (22/10) mengatakan, pihaknya tidak mungkin melanggar prinsip-prinsip yang sudah disepakati oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun bersama serikat pekerja. Dalam PKB tersebut dinyatakan setiap calon pegawai harus melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim independen.
 
"Kita tidak mungkin menerima pegawai tetap tanpa proses seleksi karena itu tidak GCG (tata kelola perusahaan yang baik)," kata Latief.


Meski demikian, pihak manajemen mengupayakan agar 1.055 pegawai alih daya (outsourcing) bisa mengikuti proses seleksi dengan menurunkan persyaratan seperti persyaratan usia 27 tahun menjadi 45 tahun sementara pendidikan seharusnya menjadi S-1 menjadi D-3.

"Kita tidak mungkin menerima calon pegawai dengan pendidikan SMA karena itu amanat dari PKB juga," kata Latief.

Dia menjelaskan pada tahap pertama sudah diseleksi sekitar 600 pegawai alih daya dan hasil seleksi menunjukkan bahwa sepertiga atau sekitar 200 yang lulus, sedangkan sisanya tidak lulus meski angka persyaratan lulus sudah diturunkan dengan mempertimbangkan pengabdian mereka selama ini.

Kini sudah dilakukan proses seleksi kedua yang diikuti sekitar 250 pegawai alih daya dan diperkirakan sekitar 100-an yang lulus.

Pegawai yang tidak memenuhi syarat pendidikan, usia dan tidak lulus maka mendapat pesangon sesuai dengan peraturan perundangan. "Kita tawarkan pesangon yang lebih baik," terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah sekitar 70 persen pegawai alih daya yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus menyatakan akan menerima tawaran pesangon tersebut, sementara sebagian lainnya sudah menerima pesangon.

Latief juga menjelaskan bahwa pegawai alih daya itu selama ini bergabung dengan PT Jamsostek tanpa melalui proses seleksi. Mereka diterima karena sebagian besar bergabung untuk memenuhi kebutuhan kantor cabang pada pegawai pendukung di sejumlah bidang.

"Kini kita menuntaskannya agar tidak menjadi masalah terus di kemudian hari," katanya.

Hari ini sejumlah aktivis serikat pekerja melakukan aksi demo di depan Kantor PT Jamsostek mempermasalahkan perekrutan pegawai alih daya di BUMN itu. [fer]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya