Berita

foto: net

Politik

KPU Disarankan Gunakan Data Perbankan untuk DPT di Luar Negeri

SELASA, 22 OKTOBER 2013 | 14:31 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Kurangnya validitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dinilai mengancam hilangnya hak pilih bagi mereka hingga 60 persen.

Hal itu pun dipertanyakan oleh direktur eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam diskusi mengenai "Menjelang Penetapan DPT" di gedung media center Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/10).

"Sumber data mengenai WNI di luar negeri yang kami himpun sangat beragam, dari imigrasi, kemlu, kemenakertrans dan BNP2TKI. Sementara data dari Kemlu ada 3,5 juta WNI di luar negeri. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu kan yang bekerjasama dengan KPU bagian dari Kemlu, tapi hasil rilisnya separuh lebih WNI tidak terakomodasi, lalu KPU dapat data 1,9 juta WNI itu dari mana?" ujarnya.


Migrant Care mencatat setidaknya ada 6,5 juta WNI yang tinggal di luar negeri yang tersebar di seluruh negara, salah satu cara yang digunakan oleh Migrant Care dalam menghitung DPT luar negari adalah dengan mengguanakan data pengiriman uang milik WNI di luar negeri tersebut.

"Data itu dari mereka yang mengirimkan uang, WNI yang tercatat dalam pengiriman uang sudah termasuk sebagai pemilih, karena anak kecil tidak boleh mengririmkan uang, data perbankan itu kan sudah menjadi data yang valid dibandingkan data dari penempanan atau kasus dari kemenlu. Setidaknya kalau PPLN dan KPU menggunakan data dari pengiriman uang daripada aftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sekarang," demikian Anis. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya