Berita

hidayat nur wahid/net

HNW: Tak Terpenuhi Alasan Mengeluarkan Perppu MK

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 14:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan. Makanya, SBY mestinya segera mengeluarkan Perppu tak lama setelah Ketua MK Akil Moctar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersandung kasus suap suap.

Tapi sayangnya, SBY menerbitkan Perppu pada Kamis (17/10) kemarin atau lebih dari dua pekan setelah kejadian penangkapan Akil Mochtar Rabu malam (2/10) lalu. Itu artinya, ketentuan dasar kenapa Perppu harus dikerluarkan, yaitu karena genting, mendesak dan memaksa, menjadi tidak terpenuhi.

Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, kalau memang mendesak untuk menyalamatkan MK, mestinya Perppu sudah harus keluar tanggal 5 atau paling lama seminggu setelah kejadian. "(Dengan lamanya Perppu keluar) Itu menandakan Pak SBY menilai tidak ada yang mendesak," ujar Hidayat kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 19/10).


Apalagi, dalam 1/2 bulan ini tidak ada tanda-tanda kondisi genting, mendesak, dan memaksa untuk menyelamatkan MK. Misalnya, orang yang berperkara ramai-ramai menarik gugatan dengan alasan tidak percaya MK. Atau ada penolakan masif terhadap keputusan MK misalnya dengan melakukan aksi-aksi anarkis, itu juga tidak ada. Semua yang berperkara menerima keputusan MK.

"Dua keputusan yang sangat genting, yaitu hasil pemilu di Sumatera Selatan dan sebelumnya Jawa Timur, mereka terima yang diputuskan MK. Tidak ada bakar-bakaran, tidak ada penolakan yang serius. Itu artinya secara faktual, publik menilai tidak ada yang genting," tandas Hidayat yang juga bekas Ketua MPR ini. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya