Berita

hidayat nur wahid/net

HNW: Tak Terpenuhi Alasan Mengeluarkan Perppu MK

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 14:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan. Makanya, SBY mestinya segera mengeluarkan Perppu tak lama setelah Ketua MK Akil Moctar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersandung kasus suap suap.

Tapi sayangnya, SBY menerbitkan Perppu pada Kamis (17/10) kemarin atau lebih dari dua pekan setelah kejadian penangkapan Akil Mochtar Rabu malam (2/10) lalu. Itu artinya, ketentuan dasar kenapa Perppu harus dikerluarkan, yaitu karena genting, mendesak dan memaksa, menjadi tidak terpenuhi.

Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, kalau memang mendesak untuk menyalamatkan MK, mestinya Perppu sudah harus keluar tanggal 5 atau paling lama seminggu setelah kejadian. "(Dengan lamanya Perppu keluar) Itu menandakan Pak SBY menilai tidak ada yang mendesak," ujar Hidayat kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 19/10).


Apalagi, dalam 1/2 bulan ini tidak ada tanda-tanda kondisi genting, mendesak, dan memaksa untuk menyelamatkan MK. Misalnya, orang yang berperkara ramai-ramai menarik gugatan dengan alasan tidak percaya MK. Atau ada penolakan masif terhadap keputusan MK misalnya dengan melakukan aksi-aksi anarkis, itu juga tidak ada. Semua yang berperkara menerima keputusan MK.

"Dua keputusan yang sangat genting, yaitu hasil pemilu di Sumatera Selatan dan sebelumnya Jawa Timur, mereka terima yang diputuskan MK. Tidak ada bakar-bakaran, tidak ada penolakan yang serius. Itu artinya secara faktual, publik menilai tidak ada yang genting," tandas Hidayat yang juga bekas Ketua MPR ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya