Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

X-Files

Tersangka Kasus Perpustakaan UI Kok Tak Kunjung Bertambah

Pencegahan Tafsir Nurchamid Diperpanjang
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 09:48 WIB

KPK melanjutkan pemeriksaan saksi kasus pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI). KPK juga memperpanjang cegah ke luar negeri terhadap tersangka Tafsir Nurchamid, bekas Wakil Rektor UI.

Kemarin, rencananya KPK memeriksa dua saksi, yaitu Di­rektur Utama PT Arun Prakasa In­forindo Ismail Yusuf dan Dirut PT Reptec Jasa Solusindo ber­nama Darsono. Namun, hingga pu­kul 2 siang, kedua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid (TN) itu be­lum juga tiba di Gedung KPK.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi dari yang ber­sang­ku­tan, KPK akhirnya memutuskan un­tuk menunda pemeriksaan.


“Pe­meriksaan atas nama ke­dua­­nya ditunda besok,” kata Ju­ru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Ja­karta, kemarin.

Johan menjelaskan, terbuka ke­mungkinan adanya tersangka ba­ru dalam kasus ini. “Kasus ini ma­sih dikembangkan. Apakah ada pihak lain yang terlibat, ma­sih da­lam proses pengem­ba­ng­an. Kalau dalam perjalanan pe­ngem­bangan penyidik mene­mukan dua alat bukti dan KPK m­e­nyim­pul­kan akan naik ke pe­nyidikan, akan ada tersangka lain,” kata Johan.

Pada Kamis (10/10), KPK me­layangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang terkait penyidikan kasus ini. Lima orang merupakan per­pan­jangan pencegahan, se­men­tara sisanya adalah nama baru ya­itu Direktur Umum dan Fa­si­litas UI Donanta Dhaneswara.

“Pencegahan berlaku mulai 10 Oktober sampai 6 bulan ke de­pan,” kata Johan. Donanta sudah bebe­rapa kali diperiksa terkait pe­nyid­i­kan perkara yang menjerat Tafsir.

Pihak lain yang dicegah yakni Wa­kil Rektor UI Tafsir Nurc­ha­mid yang telah ditetapkan seba­gai tersangka, Manager PT Ma­kara Mas Dedi Abdul Rahman, bekas Pegawai PT Makara Mas Agung Novian Arda, wiraswasta Ra­jen­der Kumar Kisya, dan Direktur PT Perdana Interna­sional Persada Irawan Wijaya.

“Ini merupakan cegah yang ke­dua, artinya perpanjangan se­jak 10 Oktober, berlaku selama 6 bu­lan ke depan,” jelas Johan.

Selain mengeluarkan surat ce­gah kepada 6 orang, KPK  meme­riksa bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI Purnomo Pra­wiro. Selain Purnomo, penyidik juga meminta keterangan Kepala BNI UI Yuki Edwinanto dan Project Manager PT Wangsa Dhar­ma Properti Seni Octoria se­bagai saksi. Pada Minggu yang sama, KPK juga memeriksa kar­yawan PT Makara Mas Ahya Udin, karyawan PT Asuransi Mega Pratama Edy Irawan, dan Senior Manager Muhdi Rahman Hasi­buan sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi Donanta bukan yang pertama kali. Seku­rangnya, Pejabat Pembuat Ko­mit­­men (PPK) ini sudah diperiksa KPK lebih dari tiga kali dan sem­pat sekali tak menghadiri peme­rik­saan. Donny, sapaan Do­nanta, juga sempat dipe­rik­sa Rabu (18/9). Meski ti­dak ada dalam daftar pe­me­rik­saan, Donanta tiba di KPK sekitar pukul 2:30 sore. Ia men­jalani pemeriksaan ulang.

Pasalnya, saat pemeriksaan se­hari sebelumnya yang ber­sang­kutan absen. Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Donny yang mengenakan kemeja putih lengan pendek hanya berko­ment­ar se­di­kit. “Saya belum ta­hu, tergantung penyidik,” katanya.

Pada pemeriksaan pada awal Juli lalu, Donanta diperiksa ham­pir selama 8 jam. Menjelang sha­lat Magrib ia keluar. Ia mengaku di­cecar penyidik seputar proyek pengadaan instalasi IT senilai Rp 21 miliar.

Namun, Do­nanta enggan men­je­laskan se­cara rinci materi pe­meriksaan diri­nya. Donanta bahkan sempat menutupi wajah­nya dan ber­gegas karena akan menu­naikan shalat Magrib.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, meski belum ada tersangka baru, sudah ada perkembangan signifikan da­lam kasus ini. Pasalnya, tersang­ka dalam kasus ini sudah dipe­riksa. Namun, kata dia, KPK be­lum menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Bukan model KPK lagi ber­ja­lan terus dikembangkan. Kita te­­ruskan sampai tutup buku baru di­­kembangkan, sekarang fokus ma­sih di orang yang ditetapkan seba­gai tersangka,” beber Bambang.

Menurutnya, KPK masih fokus pada tersangka TN. “Nanti kita lihat perkembangannya,” kata be­kas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Kilas Balik
Rektor Jadi Saksi Untuk Wakil Rektor


Pada 18 September lalu, bekas Rektor Universitas Indonesia Gu­­milar Rusliwa Somantri dipe­riksa penyidik KPK. Gumilar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ka­sus korupsi pem­ba­ngu­nan dan ins­talasi teknologi informasi Per­pustakaan UI, Taf­sir Nurchamid (TN) yang meru­pakan bekas Wa­kil Rektor UI.

Gumilar mengakui bahwa ke­datangannya ke KPK untuk di­periksa sebagai saksi bagi ter­sang­ka Tafsir yang pernah men­jadi anak buahnya. “Nanti saya akan sampaikan ke KPK apa yang saya tahu dan menjadi ke­wenangan saya,” kata Gumilar saat tiba di Gedung KPK.

Ditanya mengenai pe­nyim­pa­ngan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 ini, Gumilar enggan menjawab se­cara rinci. Dia minta  semua pi­hak bersabar menunggu proses penyidikan selesai, untuk me­nge­tahui siapa saja yang terlibat da­lam kasus ini.

Dengan cepat se­le­sainya kasus ini, dia berharap kampus jaket kuning itu tidak terganggu lagi. “Proses pe­nyidikan ini tentu perlu waktu, tapi kita berharap bisa ce­pat. Jadi, siapa yang salah bisa diketahui,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai peran Tafsir pada kasus tersebut, dia hanya menjawab singkat. “Mungkin itu KPK yang tahu,” katanya.

Bekas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI ini berha­rap, KPK bekerja secara profe­sional agar kasus ini cepat se­le­sai dan hu­­kum bisa ditegakkan.

“Po­kok­nya begini, ini proses penyidikan sedang berjalan. Nah, tentu kita serahkan ke KPK. Yang jelas, kita harapkan semua bisa mendukung terma­suk pers agar KPK bekerja ob­jektif dan profe­sional,” katanya.

Soal proses tender, dan apakah adanya penunjukan langsung da­lam proyek pengadaan IT di Per­pustakaan UI, Gumilar menjawab dengan jawaban yang sama. “Nan­ti akan kita sampaikan ke KPK. Mana yang saya tahu dan tidak,” elaknya.

Ditanya soal peran Tafsir seba­gai Kuasa Pengguna Anggaran, Gu­milar buru-buru masuk. “Aduh, saya sudah terlambat nih,” keluhnya sambil buru-buru memasuki lobi Gedung KPK.

Kurang lebih delapan jam Gu­milar di ruang pemeriksaan. Sele­pas azan Isya, dia keluar Gedung KPK. Wajahnya lelah. Dia me­no­lak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan. “Semua su­dah disampaikan. Pertanyaannya kurang lebih sama ketika penye­li­dikan. Kita tunggu hasil p­e­nyi­di­kan dari KPK,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan, Gumi­liar pernah dimintai keterangan oleh KPK pada September 2012, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi, Gumilar su­dah dua kali dikorek ke­te­ra­ngan­nya, yaitu saat penyelidikan dan penyidikan.

Ditanya mengenai PT Makara Mas dan kenapa bisa terjadi pe­nyelewengan dalam proyek ter­se­but, Gumilar hanya senyum. Dia bergegas naik taksi yang su­dah terparkir di pelataran. Se­be­lum meluncur, dia sempat m­e­lam­baikan tangannya.

KPK menetapkan Wakil Rek­tor Bidang Sumber Daya Ma­nu­sia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai ter­sang­ka kasus proyek pemba­ngu­nan dan instalasi teknologi in­formasi Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini men­jabat dosen di Jurusan Ad­mi­nis­trasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bi­dang Administrasi Pajak dari Pas­ca­sar­jana UI setelah menye­lesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Mesti Sampai Kepada Aktor Intelektualnya
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berha­rap, pengungkapan kasus ko­rupsi proyek pengadaan dan instalasi teknologi dan infor­masi di Per­pustakaan Univer­sitas Indo­nesia (UI) tidak ha­nya menye­ret pelaku figuran.

Tapi, lanjut Eva, sampai ke­pada aktor-aktor intelek­tual­nya. Dia minta KPK jangan sam­pai setengah-setengah da­lam mengusut satu kasus.

“Ka­lau bisa sampai pada master mind- nya,” kata poli­tisi PDIP ini, kemarin.

Eva menilai, sangat terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam proyek yang meng­gunakan uang negara sebesar Rp 21 miliar itu. Kata Eva, da­lam kasus penggelembungan anggaran, pelaku korupsi biasa­nya tidak bertindak sen­dirian. “Prinsipnya pelaku ko­rupsi itu selalu bersama-sama,” ujarnya.

Menurut dia, jika hanya ada satu tersangka dalam kasus penggelembungan anggaran, maka publik akan bertanya-ta­nya. Hal itu dapat me­ngu­rangi du­kungan publik ter­hadap KPK.

“Orang awam pun akan me­nanyakn kenapa hanya ada satu tersangka,” kata dia.

Karena itu, Eva mendesak KPK segera menuntaskan ber­kas perkara untuk tersangka Taf­sir Nurchamid (TN). Ap­a­lagi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu, Tafsir baru satu kali menjalani peme­riksaan. “Jangan sampai publik menduga tidak ada perkem­bangan dalam kasus tersebut,” kata Eva.

Eva mendukung penuh se­mua proses yang tengah dija­lankan KPK. Dia me­ngi­nga­t­kan, dalam pengembangan ka­sus itu, KPK harus tetap ber­ja­lan sesuai fakta dan bukti yang ada. Dia berharap, melalui pe­me­riksaan saksi-saksi, KPK menemukan alat bukti baru da­lam menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

“KPK akan mendapat du­kungan publik jika tetap kr­e­dibel dalam menjalankan t­u­gas­nya,” ujar Eva.

Tak Ada Cerita Pelaku Bertindak Sendirian Saja
Ucok Sky Khadafi, Koordinator FITRA

Koordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi berharap, KPK segera menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan instalasi tek­nologi informasi di Perpus­ta­kaan Universitas Indonesia.

Caranya, kata dia, dengan se­gera menahan tersangka Tafsir Nurchamid, bekas Wakil Rek­tor UI. “Untuk keadilan, maka yang bersangkutan perlu dita­han,” ujar Ucok, kemarin.

Ucok menilai, kasus korupsi proyek pengadaan instalasi tek­nologi informasi di UI be­r­pang­­kal dari lemahnya penga­wa­san yang dilakukan Kemen­terian Pendidikan dan Ke­bu­da­yaan (Kemendikbud). Kata dia, dalam proses pengadaan ba­rang, pihak universitas tidak mempertimbangkan kualitas hasil pekerjaan pengadaan ba­rang dan jasa. Sementara, pihak kementerian lebih menge­de­pan­kan penyerapan anggaran.

“Akhirnya, dalam pe­lak­sa­na­an proyek kurang pengawasan dan mudah terjadinya pen­g­ge­lem­bungan harga,” katanya.

Ucok juga meminta KPK te­rus mengembangkan kasus ini. Kata dia, akan banyak ter­sang­ka lain yang terlibat, ter­ma­suk dari pihak swasta. “Dalam per­kara korupsi, ti­dak ada cerita­nya pelaku ber­tindak sendi­rian,” cetus Uchok.

Dia pun ber­harap, dengan di­periksanya be­kas Rektor UI Gu­milar Rusliwa Somantri, KPK bisa mend­apat­kan infor­masi pen­ting untuk menelu­suri ke­terlibatan pihak lain. “Ka­rena pada dasarnya, ka­sus ko­rupsi itu dilakukan ber­sa­ma-sama,” tekannya.

Selain menelusuri pihak struktural di kampus jaket ku­ning itu, Ucok meminta KPK menelusuri pihak swasta. Kata dia, kasus ini tak hanya akan berhenti di satu tersangka.
“Ke­mungkinan akan ada ter­sangka lain,” yakinnya.

Salah satu yang harus di­ung­kap KPK, kata Uchok, adalah siapa di an­tara pimpinan kam­pus tersebut yang menentukan pemenangan tender untuk me­laksakan pro­yek itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya