Berita

PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Bisnis

ADHI Cuma Serap Dana Obligasi Rp 292,78 Miliar

Proyek Properti Mundur
RABU, 16 OKTOBER 2013 | 08:42 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sampai September 2013 baru menyerap 39,03 persen atau sekitar Rp 292,78 miliar dana penerbitan surat utang (obligasi) senilai Rp 750 miliar. Padahal, bila mengacu pada prospektus, emiten pelat merah ini menargetkan dapat menyerap 99,77 persen dari dana obligasi.

“Lambatnya penyerapan dana hasil penerbitan obligasi karena ada beberapa proyek properti yang mundur dari target awal pelaksanaan,” kata Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Amrozi Hamidi.

Penerbitan obligasi ini sebelumnya memang ditujukan untuk ekspansi anak usaha, yaitu PT Adhi Persada Properti dan PT Adhi Persada Realty.


“Memang waktu pelaksanaan banyak yang mundur karena terkendala perizinan pengembangan kawasan dan pengembangan hotel,” tutur dia.

Mundurnya realisasi penggunaan dana ini lantaran belum didapatkannya izin pengembangan kawasan, baik untuk properti sejumlah kontrak pengembangan proyek properti maupun realty itu disebabkan belum diperolehnya izin pengembangan kawasan, baik untuk properti maupun untuk pembangunan hotel oleh entitas usaha perseroan.

Sebagai catatan, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi dan sukuk ini akan digunakan sebagai modal berbagai proyek pembangunan yang tengah dan akan dikerjakan perseroan. Diantaranya untuk pembangunan hotel dan perkantoran, infrastruktur termasuk proyek monorel dan pembangunan pabrik precast.

Hasil bersih perolehan obligasi perseroan mencapai Rp 748,34 miliar yang telah dipangkas dari biaya penawaran umum Rp 1,65 miliar. Sedangkan hasil bersih dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2013 adalah Rp 623,62 miliar. Adapun hasil bersih Sukuk Madharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013 sebesar Rp 124 miliar. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya