Berita

PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Bisnis

ADHI Cuma Serap Dana Obligasi Rp 292,78 Miliar

Proyek Properti Mundur
RABU, 16 OKTOBER 2013 | 08:42 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sampai September 2013 baru menyerap 39,03 persen atau sekitar Rp 292,78 miliar dana penerbitan surat utang (obligasi) senilai Rp 750 miliar. Padahal, bila mengacu pada prospektus, emiten pelat merah ini menargetkan dapat menyerap 99,77 persen dari dana obligasi.

“Lambatnya penyerapan dana hasil penerbitan obligasi karena ada beberapa proyek properti yang mundur dari target awal pelaksanaan,” kata Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Amrozi Hamidi.

Penerbitan obligasi ini sebelumnya memang ditujukan untuk ekspansi anak usaha, yaitu PT Adhi Persada Properti dan PT Adhi Persada Realty.


“Memang waktu pelaksanaan banyak yang mundur karena terkendala perizinan pengembangan kawasan dan pengembangan hotel,” tutur dia.

Mundurnya realisasi penggunaan dana ini lantaran belum didapatkannya izin pengembangan kawasan, baik untuk properti sejumlah kontrak pengembangan proyek properti maupun realty itu disebabkan belum diperolehnya izin pengembangan kawasan, baik untuk properti maupun untuk pembangunan hotel oleh entitas usaha perseroan.

Sebagai catatan, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi dan sukuk ini akan digunakan sebagai modal berbagai proyek pembangunan yang tengah dan akan dikerjakan perseroan. Diantaranya untuk pembangunan hotel dan perkantoran, infrastruktur termasuk proyek monorel dan pembangunan pabrik precast.

Hasil bersih perolehan obligasi perseroan mencapai Rp 748,34 miliar yang telah dipangkas dari biaya penawaran umum Rp 1,65 miliar. Sedangkan hasil bersih dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2013 adalah Rp 623,62 miliar. Adapun hasil bersih Sukuk Madharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013 sebesar Rp 124 miliar. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya