Berita

MK Masih Layak Tangani Sengketa Pilkada

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 09:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi masih dinilai sebagai lembaga yang pas untuk menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah atau  Pemilukada.

Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago saat dihubungi Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 16/10).

"Kalau ditangani pengadilan, itu cukup panjang nanti. Karena masih ada proses banding, kasasi. Itu akan mengganggu jalannya pemerintahan. Kalau MK prosesnya cepat, dan sifatnya final dan mengikat. Jadi saya belum melihat lembaga lain (selain MK)," ungkapnya.


Meski begitu, dia menjelaskan, MK harus transparan dalam menyidangkan setiap perkara. Selain itu juga perlu ada seleksi apakah gugatan itu layak disidangkan atau tidak. Jadi tidak semua gugatan sengketa pilkada diterima. "Makanya perlu dewan pengawasan hakim itu," jelasnya.

Soal adanya dugaan politik uang, menurut Taslim, MK mestinya tidak menangani. Karena sebaiknya kasus itu diserahkan ke kepolisian. "Kalau memang ada suap ke polisi. Yang lain baru ke MK," jelas politikus muda PAN ini.

Tak hanya itu, Taslim juga mengingatkan bahwa MK posisinya menunggu alias pasif. Karena itu tak perlu beriklan agar sengketa pilkada dibawa ke MK. MK hanya sebatas sosialisai Pilkada jujur dan damai.

"Ini tidak cocok. Lembaga peradilan itu pasif. Semakin bagus, jangan sampai ada yang berperkara," demikian Taslim.

Kewenangan MK menangani kasus sengketa pilkada dipersoalkan sebagian kalangan setelah Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap. Suap ini terkait penanganan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya