Berita

Produk Hortikultura

Bisnis

Wamentan Minta Kemendag Perhatikan 3 Undang-Undang

Terapkan Harga Referensi Produk Hortikultura
RABU, 16 OKTOBER 2013 | 09:16 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penerapan harga referensi produk hortikultura oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, kebijakan itu diharapkan tidak dijadikan alasan pemerintah untuk terus impor.

“Kalau sifatnya untuk menurunkan harga, kami setuju saja tapi sementara. Sebab Kemendag harus memperhatikan juga ada tiga undang-undang yang terkait dengan kebijakan impor dalam kaitan referensi harga tadi,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan.

Menurut bekas Kepala Badan Pusat Statsistik itu, ketiga undang-undang tersebut yakni Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, serta UU Pangan. Tiga UU tersebut mengisyaratkan bahwa kebutuhan konsumsi dalam negeri harus didukung sepenuhnya oleh produksi dalam negeri.


“Sekiranya produksi dalam negeri tidak mencukupi, baru dilakukan impor,” kata Rusman.

Namun, menurutnya, kenaikan harga jangan langsung dijadikan alasan untuk segera melakukan impor. Harus dicari tahu dulu kenapa harga produk hortikultura bisa melonjak. Apakah harga yang mahal itu memang disebabkan oleh suplai pasokan yang berkurang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, mekanisme pengaturan harga referensi hortikultura itu sebagai patokan untuk mengetahu kapan pemerintah bisa mengambil kebijakan impor untuk menstabilkan harga. Untuk saat ini, Kemendag sudah mengeluarkan harga patokan untuk bawang merah dan cabe.

 Harga referensi bawang merah dipatok Rp 25.700 per kg. Menurutnya, harga itu sudah memperhitungkan balik modal (BEP) petani ditambah keuntungan 40 persen, yang totalnya Rp 11.935 per kg.

Sementara harga cabe merah dan keriting dipatok Rp 26.300 per kg. Harga sudah memperhitungan BEP petani Rp 8.780 per kg. Ditambah lagi dengan keuntungan 40 persen.

Guru Besar Hortikultura Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Roedhy Purwanto mengatakan, pemerintah harus segera membangun dan memperkuat hortikultura dalam negeri. Menurutnya, jika pemerintah gagal tahun ini, maka Indonesia akan menjadi pasar bagi komoditas hortikultura impor. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya