Berita

Dunia

Malaysia Larang Umat Non-Muslim Gunakan Kata Allah

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menerima gugatan pemerintah soal larangan kepada umat nonmuslim menggunakan kata Allah. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat bawah menolak peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Mulanya, Pemerintah melarang media berhaluan Katolik, The Herald, menggunakan kata Allah dalam edisi bahasa Malaysia untuk menggambarkan Tuhan umat Kristen.

Namun, media tersebut menuntut larangan pemerintah itu. Pihak pengadilan mengabulkan pada Desember 2009. Tapi kemudian, pemerintah mengajukan banding.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding Malaysia Mohamed Apandi Ali beralasan, penggunaan kata Allah bukan bagian dari keimanan dalam agama Kristen. "Penggunaan kata Allah akan membingungkan umat Kristen," jelasnya seperti dikutip dari BBC (Senin, 14/10).

Lebih dari seratus orang umat Islam di luar gedung pengadilan menyambut gembira putusan tersebut. Mereka melambai-lambaikan spanduk yang bertuliskan "kata Allah hanya milik Islam."

Menurut mereka, penggunaan kata Allah oleh umat Kristen bisa mempengaruhi umat Islam pindah agama.

Sementara itu, editor The Herald, Reverend Lawrence Andrew kecewa dan mencemaskan putusan tersebut. Karena itu dia akan melawan putusan tersebut dan kembali menempuh jalur hukum. "Ini sebuah langkah mundur dari perkembangan hukum terkait dengan hak kebebasan kelompok minoritas," tegasnya.

Padahal, bible berbahasa Malaysia telah menggunakan kata Allah yang merujuk pada Tuhan umat Kristen, sejak Malaysia resmi sebagai negara yang menggunakan sistem federal pada 1963.

Sebelumnya, peraturan itu telah memancing ketegangan di antara umat beragama. Sejumlah gereja dan pusat kegiatan keagamaan umat Islam diserang dan dibakar. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya