Berita

Dunia

Malaysia Larang Umat Non-Muslim Gunakan Kata Allah

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menerima gugatan pemerintah soal larangan kepada umat nonmuslim menggunakan kata Allah. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat bawah menolak peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Mulanya, Pemerintah melarang media berhaluan Katolik, The Herald, menggunakan kata Allah dalam edisi bahasa Malaysia untuk menggambarkan Tuhan umat Kristen.

Namun, media tersebut menuntut larangan pemerintah itu. Pihak pengadilan mengabulkan pada Desember 2009. Tapi kemudian, pemerintah mengajukan banding.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding Malaysia Mohamed Apandi Ali beralasan, penggunaan kata Allah bukan bagian dari keimanan dalam agama Kristen. "Penggunaan kata Allah akan membingungkan umat Kristen," jelasnya seperti dikutip dari BBC (Senin, 14/10).

Lebih dari seratus orang umat Islam di luar gedung pengadilan menyambut gembira putusan tersebut. Mereka melambai-lambaikan spanduk yang bertuliskan "kata Allah hanya milik Islam."

Menurut mereka, penggunaan kata Allah oleh umat Kristen bisa mempengaruhi umat Islam pindah agama.

Sementara itu, editor The Herald, Reverend Lawrence Andrew kecewa dan mencemaskan putusan tersebut. Karena itu dia akan melawan putusan tersebut dan kembali menempuh jalur hukum. "Ini sebuah langkah mundur dari perkembangan hukum terkait dengan hak kebebasan kelompok minoritas," tegasnya.

Padahal, bible berbahasa Malaysia telah menggunakan kata Allah yang merujuk pada Tuhan umat Kristen, sejak Malaysia resmi sebagai negara yang menggunakan sistem federal pada 1963.

Sebelumnya, peraturan itu telah memancing ketegangan di antara umat beragama. Sejumlah gereja dan pusat kegiatan keagamaan umat Islam diserang dan dibakar. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya