Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ngotot Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, KIA Dibawa ke Arbitrase

JUMAT, 11 OKTOBER 2013 | 09:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akhirnya membawa masalah ganti rugi down payment Rp 40 Juta untuk pembelian KIA Rio ke tahap arbitrase. Kesepakatan itu diambil setelah pihak KIA menolak berdamai dengan pembelinya.

"Kami telah beri kesempatan berdamai tapi dibilang tidak. Artinya kami sudah leluasa berdamai maka karena hukum acaranya seperti itu, ya mau tidak mau arbitrase," kata Ketua Majelis Sidang BPSK Zainal Abidin dalam sidang konsumen vs KIA di Gedung BPSK, Jakarta, kemarin.

BPSK kemudian mempersilahkan konsumen dan pelaku usaha untuk menunjuk arbitor-nya dalam perkara ini. Arbitor merupakan pihak perwakilan konsumen dan pelaku usaha (KIA) dalam arbitrase yang merupakan unsur komisioner BPSK.


"Tapi ketika para arbitor menyatakan dokumen sudah lengkap, nanti kami sidang sendiri. jadi silahkan disuplai data-data sehingga cukup untuk bersidang," jelasnya.

Pihak perwakilan KIA, Irwan Eka menyatakan keputusannya masih keukeuh seperti sidang-sidang sebelumnya. "Kami anggap belum ada hubungan hukum antara kami, masih antara oknum sales dengan kami. Kemudian kami ada kekhawatiran ada presedence, modus-modus operandi dipakai kesempatan lain. Bisa jadi muncul konsumen-konsumen fiktif karena belajar dari kasus ini. Karna kami bayar, ada kasus ini, kemudian minta kami bayar," jelas Irwan.

Sementara itu, anggota majelis BPSK J Siringo Ringo menyatakan sebenarnya pelaku usaha berhak menolak arbitrase. "Kalau salah satu pihak keberatan arbitrase, sidang kami tutup. Tidak ada keputusan," katanya.

Ringo menegaskan roh BPSK yang termaktub dalam undang-undang konsumen adalah mediasi. "Masih banyak tempat-tempat mengadu. Rohnya UU konsumen bagaimana para pelaku usaha dan konsumen damai dengan biaya murah, dan tidak ribet," tambah dia.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya