Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ngotot Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, KIA Dibawa ke Arbitrase

JUMAT, 11 OKTOBER 2013 | 09:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akhirnya membawa masalah ganti rugi down payment Rp 40 Juta untuk pembelian KIA Rio ke tahap arbitrase. Kesepakatan itu diambil setelah pihak KIA menolak berdamai dengan pembelinya.

"Kami telah beri kesempatan berdamai tapi dibilang tidak. Artinya kami sudah leluasa berdamai maka karena hukum acaranya seperti itu, ya mau tidak mau arbitrase," kata Ketua Majelis Sidang BPSK Zainal Abidin dalam sidang konsumen vs KIA di Gedung BPSK, Jakarta, kemarin.

BPSK kemudian mempersilahkan konsumen dan pelaku usaha untuk menunjuk arbitor-nya dalam perkara ini. Arbitor merupakan pihak perwakilan konsumen dan pelaku usaha (KIA) dalam arbitrase yang merupakan unsur komisioner BPSK.


"Tapi ketika para arbitor menyatakan dokumen sudah lengkap, nanti kami sidang sendiri. jadi silahkan disuplai data-data sehingga cukup untuk bersidang," jelasnya.

Pihak perwakilan KIA, Irwan Eka menyatakan keputusannya masih keukeuh seperti sidang-sidang sebelumnya. "Kami anggap belum ada hubungan hukum antara kami, masih antara oknum sales dengan kami. Kemudian kami ada kekhawatiran ada presedence, modus-modus operandi dipakai kesempatan lain. Bisa jadi muncul konsumen-konsumen fiktif karena belajar dari kasus ini. Karna kami bayar, ada kasus ini, kemudian minta kami bayar," jelas Irwan.

Sementara itu, anggota majelis BPSK J Siringo Ringo menyatakan sebenarnya pelaku usaha berhak menolak arbitrase. "Kalau salah satu pihak keberatan arbitrase, sidang kami tutup. Tidak ada keputusan," katanya.

Ringo menegaskan roh BPSK yang termaktub dalam undang-undang konsumen adalah mediasi. "Masih banyak tempat-tempat mengadu. Rohnya UU konsumen bagaimana para pelaku usaha dan konsumen damai dengan biaya murah, dan tidak ribet," tambah dia.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya