Langkah Presiden Yudhoyono mengumpulkan lembaga tinggi negara pada Kamis (3/1) lalu, dipertanyakan.
Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 194 sudah tidak mengenal kepala negara, melainkan presiden yang juga kepala pemerintahan.
"Kepala negara di negara-negara di dunia itu hanya sebagai simbol untuk menopang kewibawaannya. Jadi, tak punya alasan kuat, kecuali subyektif dan situasional saja dalam mengumpulkan lembaga tinggi negara, jika atas nama kepala negara," kata Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari dalam dialog ‘Perlukah pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ?" bersama anggota DPD RI Marhany Victor Polypua, dan pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra di Gedung DPD, Rabu (9/10).
Sebagai simbol, kepala negara tidak boleh melakukan kegiatan politik pemerintahan apalagi dikritik sehingga dibutuhkan figur yang kuat. Kepala negara juga tidak menyusun birokrasi lembaganya.
"Tak ada salahnya untuk dikaji lebih mendalam, karena negara ini butuh orang yang mau kerja keras dan serius. Terbukti reformasi membawa perubahan positif, hanya masih terjadi kebingungan antar lembaga negara," ujarnya.
Ia tak kuatir terjadi konflik kepentingan antar lembaga negara dan presiden jika kepala negara dimunculkan dalam sistem ketatanegaraan.
"Justru ini sekaligus sebagai pengejawantahan budaya nusantara dan prinsip nilai-nilai Pancasila. Misalnya kalau presiden dari Jawa, maka kepala negaranya bukan Jawa," tambahnya
.
Diketahui, Presiden SBY pada Kamis (4/10) lalu, mengumpulkan lembaga tinggi negara untuk merespon penangkapan ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh penyidik KPK.
[wid]