Berita

SALDI ISRA/NET

Hukum

Saldi Isra: Perppu MK, SBY Harus Libatkan DPR

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Hak Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Namun alasan situasi genting dan memaksa dikeluarkannya Perppu MK haruslah cukup kuat, obyektif, dan melibatkan DPR RI untuk menilai.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Saldi Isra dalam dialog ‘Perlukah pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ?" bersama Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari dan anggota DPD RI Marhany Victor Polypua, di Gedung DPD,  Rabu (9/10).

"Situasi genting itu bukan potensi, tapi faktual, dan DPR masih dalam masa sidang, belum libur, reses. Jadi, hak presiden itu tetap harus dinilai oleh DPR RI," katanya.


Bahkan ia lebih setuju jika materi Perppu MK dikaitkan dengan pengawasan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Hakim, dan bukan Komisi Yudisial (KY). Sebab, inkonstitusional jika pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh KY. Dan sekretariat MKH bisa menempati kantor KY.

"Juga soal rekrutmen, sejauh mana orang-orang partai politik bisa masuk ke lembaga-lembaga negara? Rakyat itu lebih nyaman kalau hakim MK, dan lembaga penegak hukum lainnya bukan orang parpol. Selain nyaman juga akan menumbuhkan kepercayaan," paparnya.

Lebih lanjut Saldi juga mengusulkan agar masa jabatan hakim MK dibatasi maksimal satu periode saja. Jika diperpanjang, apalagi tanpa diuji kembali oleh DPR RI, maka hakim bersangkutan akan memiliki ketergantungan untuk terus menjabat di lembaga peradilan tertinggi negara yang bersifat final dan mengikat tersebut.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya