Berita

Hukum

KPK Kantongi Bukti-bukti Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar Sejak 2012

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti transaksi mencurigakan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar, sejak tahun 2012. Data-data itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK pernah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK berkaitan dengan itu," kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan elektronik, Rabu (9/10).

Belum dapat dipastikan apakah transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten yang menjerat Akil Mochtar. Johan juga tak menjelaskan ketika ditanya berapa jumlah dan nilai transaksi mencurigakan yang diserahkan PPATK.


"Tidak bisa dibuka ke publik," tegas Johan Budi.

Akil Mochtar adalah tersangka di dua kasus dugaan suap, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha bernama Cornelius Nalau (CN), Anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa (CHN) dan Bupati Gunung Mas Hambit Binti (HB). Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Binti.

Sementara dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara bernama Susi Tur Andayani (STA). Akil dan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya